Sorotan Pengelolaan Dana BOS di UPT SPF SDN 105325 Dalu Sepuluh A: Kejanggalan Anggaran dan Desakan Transparansi
Deli Serdang // Formappel.com– Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di UPT SPF SDN 105325 Dalu Sepuluh A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, menjadi perhatian publik.
Forum Masyarakat Peduli dan Pemerhati Lingkungan Republik Indonesia (Formappel-RI) bersama tim media mencurigai adanya kejanggalan dalam penggunaan anggaran tahun 2023 dan 2024.
Penggunaan Dana BOS Tahun 2023 dan 2024
Berdasarkan data, sekolah ini menerima Dana BOS pada tahun 2023 dengan rincian:
Tahap 1 (21 Maret 2023): Rp119.106.322 untuk 262 siswa.
Tahap 2 (18 September 2023): Rp119.313.678 untuk jumlah siswa yang sama.
Penggunaan anggaran ini menimbulkan tanda tanya, terutama pada pos besar seperti pembayaran honor, pengembangan perpustakaan, dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran.
Pada tahun 2024, SDN 105325 menerima:
– Tahap 1 (17 Januari 2024): Rp106.470.000 untuk 234 siswa.
Namun, sejumlah pos anggaran, seperti pembayaran honor hingga pemeliharaan sarana prasarana, dinilai tidak sesuai dengan kondisi fisik sekolah.
Dalam investigasi langsung yang dilakukan Ketua Umum Formappel-RI, R. Anggi Syahputra, dan tim media pada Rabu, 22 Januari 2024, ditemukan sejumlah kerusakan pada fasilitas sekolah:
– Plafon berbahan triplek terlihat mengelupas dan berpotensi ambruk.
– Cat sekolah kusam dan dinding keramik sebagian hancur.
– Kamar mandi dinilai tidak layak digunakan.
Kerusakan ini memicu pertanyaan terkait penggunaan anggaran untuk pemeliharaan sarana dan prasarana yang tercatat signifikan dalam laporan keuangan.
Pernyataan Kepala Sekolah
Ketika dimintai klarifikasi, Kepala Sekolah berinisial “F” menyatakan bahwa beberapa perbaikan sudah dilakukan, seperti plafon dan pintu kamar mandi.
Namun, ia mengakui alokasi honor di sekolah melebihi petunjuk teknis (juknis).
“Memang saya gunakan honor lebih dari juknis, tapi apa boleh buat, kebutuhan honor di sini banyak,” ujarnya.
Lebih lanjut, kepala sekolah mengungkapkan adanya pergantian ketua komite sekolah dari kepala desa ke kepala dusun (Kadus), meski anak Kadus tersebut tidak bersekolah di SDN 105325.
Ia juga menyebutkan rencana rapat untuk pergantian komite sekolah.
Akses Informasi Publik yang Terbatas
Ketika ditanya terkait rincian anggaran Dana BOS tahap 2 tahun 2024, kepala sekolah hanya mengatakan dokumen tersebut ada di ruangannya tanpa memberikan akses langsung.
Hal ini memicu dugaan bahwa kepala sekolah tidak memahami Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mengharuskan informasi publik seperti Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dapat diakses oleh masyarakat.
Desakan Audit dan Transparansi
R. Anggi menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan Dana BOS.
“Diduga ada kejanggalan dalam penggunaan anggaran Dana BOS di SDN 105325 Dalu Sepuluh A.
RKAS bukan dokumen rahasia negara, kenapa tidak boleh diperlihatkan?” tegasnya.
Formappel-RI meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri Deli Serdang, untuk segera memanggil kepala sekolah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) guna mengaudit penggunaan anggaran secara menyeluruh.
Pentingnya Pengawasan Dana BOS
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan Dana BOS.
Transparansi dan akuntabilitas mutlak diperlukan untuk memastikan anggaran benar-benar digunakan demi kepentingan siswa dan perbaikan fasilitas pendidikan.






















