DELI SERDANG // FORMAPPEL.com –
Pengelolaan Anggaran Dana Desa di
Desa Sumbul,Kecamatan STM Hilir,Kabupaten Deli Serdang,Provinsi Sumatera Utara menjadi sorotan Forum Masyarakat Peduli dan Pemerhati Lingkungan Republik Indonesia (Formappel-RI) dan media,mencurigai adanya kejanggalan dalam penggunaan Anggaran Dana Desa tahun 2023/2024.
Desa Sumbul menerima Dana Desa pada tahun 2023 sekitar Rp.937.743.000.Dan pada tahun 2024 menerima Dana Desa sekitar Rp.944.533.000.
Diduga Kepala Desa Sumbul merekayasa laporan penggunaan Dana Desa tahun 2023/2024 dengan cara melakukan sebagai berikut :
– Diduga memanipulasi dokumen Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) untuk pemeriksaan inspektorat dengan cara membuat kwitansi palsu,tandatangan palsu dan stempel palsu untuk memuluskan dokumen pelaporan di tahun 2023-2024.
– Diduga adanya kegiatan fiktif.
– Diduga menyesuaikan APBDES dan RAB menyamai dokumen laporan pertanggung jawaban LPJ antara pembelian barang di panglong,toko dan juga Harian Orang Kerja (HOK) di dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan desa.
– Diduga melaksanakan kegiatan yang anggarannya di bengkakkan untuk meraup keuntungan yang besar sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.
R.Anggi Syaputra selaku Ketua Umum Formappel-RI mengatakan kepada media pada Jumat 31/1/2025,akan segera melayangkan surat ke Aparat Penegak Hukum (APH),Inspektorat Kabupaten Deli Serdang,Tipikor Reskrim Polresta Deli Serdang dan Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Utara,Kejaksaan Negeri Deli serdang dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.Untuk memanggil Kepala Desa Sumbul dan mengaudit Dana Desa tahun 2023/2024 yang dikelolanya.
Adapun kejanggalan dalam penggunaan Dana Desa Sumbul tahun 2023/2024 yang menjadi sorotan Formappel-RI diantaranya :
Dugaan Kejanggalan Penggunaan Dana Desa pada tahun 2023 :
1.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Monumen/Gapura/Batas Desa Selamat Datang dan Tapal Batas Dusun Rp.25.000.000
2.Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 1 Unit Ambulance Mobil Ambulance Rp.238.000.000
3.Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 1 Unit Ambulance Mobil Ambulance Rp.10.000.000
4.Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan,Kelas Ibu Hamil,Kelas Lansia,Insentif Kader Posyandu) 4 Paket Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa(PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya PMT,Insentif Kader KB,Posyandu Rp.27.750.000
5.Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan,Kelas Ibu Hamil,Kelas Lansia,Insentif Kader Posyandu) 4 Paket Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa(PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya PMT,Insentif Kader KB,Posyandu Rp.43.750.000
6.Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan Bagi Masyarakat 20 Orang Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan Bagi Masyarakat Pelatihan Membatik dan Kain Jumputan Rp.25.000.000
7.Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna Untuk Pertanian/Peternakan 20 Orang Jumlah Peserta Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna Untuk Pertanian/Peternakan Pelatihan Ketahanan Pangan Rp.46.887.150
8.Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa,dll) 1 Paket Pengelolahan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Ketahanan Pangan Rp.118.161.450
Dugaan Kejanggalan Penggunaan Dana Desa pada tahun 2024 :
1.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani 150 Meter (M) Rp.100.720.000
2.Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan Bagi Masyarakat 20 Orang Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan Bagi Masyarakat Pelatihan Pembuatan Kripik Rp.10.759.000
3.Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan Bagi Masyarakat 20 Orang Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan Bagi Masyarakat Pelatihan Membatik Rp.28.190.000.
4.Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan,Kelas Ibu Hamil,Kelas Lansia,Insentif Kader Posyandu) 2 Paket Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa(PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya PMT,Insentif Kader KB,Posyandu Rp.29.700.000
5.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 100 Meter (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Pembangunan Paving Blok Dusun VII Rp.76.669.262.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang desa,mulai berlaku pada 25 April 2024.UU ini mengubah Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa,merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa.Undang-Undang ini menitik beratkan pada transparansi penggunaan anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,dinyatakan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Untuk itu diminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH),Inspektorat Kabupaten Deli Serdang,Tipikor Reskrim Polresta Deli Serdang dan Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Utara,Kejaksaan Negeri Deli serdang dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.Agar segera memanggil Kepala Desa Sumbul dan mengaudit Dana Desa tahun 2023/2024 yang dikelolanya”.Ujar R.Anggi
Saat awak media coba mengkonfirmasi Kepala Desa Sumbul melalui panggilan WhatsApp pada Jum’at 31/1/2025,Kades tersebut tidak menjawab.Dan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp,Kades tersebut pun tidak membalas hingga berita ini diterbitkan.






















