Langkat-Formappel.Com|| Peredaran narkotika jenis sabu-sabu sungguh sangat meresahkan. Para bandar narkotika jenis sabu-sabu dengan sesuka hati mengedarkan barang haram tersebut. Dibulan suci ramadhan, para bandar narkotika jenis sabu-sabu tetap melakukan transaksi.
Namun, peredaran barang haram tersebut dapat digagalkan oleh Unit Reskrim Polsek Padang Tualang. Dimana AN (46) warga Jalan Stasiun Kereta Api, Lingkungan IV, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat diamankan di kediamannya. Minggu (09/3/25) sekitar pukul 10.30 Wib.
Informasi yang diperoleh dari warga sekitar bernama Lean, menjelaskan, penggerebekan tersebut sangat mengejutkan warga, karena penangkapannya cepat, Polisi tiba-tiba datang dan masuk ke rumah tersangka dan tak lama mereka memanggil kepling dan lurah untuk ikut menyaksikan penggeledahan tersebut.
Hal ini dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Padang Tualang IPTU Hermawan, SH, kepada awak media.
Hermawan menjelaskan, penangkapan AN (46) bermula dari informasi warga yang sudah gerah terhadap aksi transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu dilingkungan tersebut.
“AN ditangkap bermula dari informasi warga sekitar yang sudah gerah dengan perbuatan AN yang selalu melakukan aksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu, ” ucap Hermawan.
Sambungnya, AN berusaha melarikan diri saat petugas melakukan penggerebekan dirumah AN, namun dengan sigap petugas dapat menangkap pelaku AN.
“Dari hasil penggerebekan tersebut, selain mengamankan pelaku, petugas juga sebagai barang bukti 9 paket plastik putih berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 5,2 gram, satu unit timbangan elektrik serta uang Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti kita serahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat, “ujar Hermawan. (**)