Scroll untuk baca artikel
Biru-Emas-Geometris-Abstrak-Dekoratif-Selamat-Datang-Peserta-Didik-Baru-Ban-20251117-205706-0000
Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Klarifikasi Kepsek Nurul Ikhwan Dibantah Wali Murid: Dinilai Sepihak dan Tak Libatkan Orang Tua

×

Klarifikasi Kepsek Nurul Ikhwan Dibantah Wali Murid: Dinilai Sepihak dan Tak Libatkan Orang Tua

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Tanjung Morawa,Formappel.com – Klarifikasi Kepala Sekolah MTs Swasta Nurul Ikhwan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, terkait larangan puluhan siswa mengikuti ujian karena tunggakan SPP, mendapat bantahan tegas dari sejumlah wali murid. Mereka menilai klarifikasi tersebut bersifat sepihak dan tidak melibatkan mereka sebagai pihak yang terdampak langsung.

formappel.com
Biru-Emas-Geometris-Abstrak-Dekoratif-Selamat-Datang-Peserta-Didik-Baru-Ban-20251117-205706-0000
formappel.com

Wali murid berinisial S dan R mengaku telah berupaya mendatangi sekolah untuk mencari solusi, namun merasa tidak mendapat tanggapan yang memadai. “Kami datang kesekolah, tapi hanya dibola-bola, disuruh ke sana ke sini. Kami bingung harus bagaimana. Bahkan kami sampai mencari pinjaman demi anak bisa ikut ujian,” ujar S dengan nada kecewa.

Wali murid R menambahkan bahwa dirinya dan adiknya merupakan alumni sekolah tersebut. Namun, menurutnya, saat ini sekolah sudah kehilangan rasa empati. “Dulu sekolah ini punya toleransi. Tapi sekarang, anak saya yang hanya menunggak sedikit saja tidak boleh ikut ujian. Sama sekali tidak ada hati nurani,” ungkap R.

Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat Formappel-RI melaporkan adanya dugaan pelanggaran hak siswa di MTs Swasta Nurul Ikhwan. Puluhan siswa dilaporkan tidak diperkenankan mengikuti ujian karena belum melunasi pembayaran hingga bulan Juni, padahal saat ini masih April. Tak hanya itu, siswa juga diwajibkan membayar uang perpisahan sebesar Rp 570 ribu.

“Saya belum bayar uang sekolah sampai bulan enam, tapi uang perpisahan sudah lunas. Anak saya tetap tidak boleh ikut ujian. Bahkan ada anak kekurangan Rp 10 ribu pun ditolak. Ini sangat menyedihkan,” kata S, Selasa (22/4/2025).

Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah Sahdan, S.Pd.I, berdalih bahwa persoalan ini terjadi akibat “miskomunikasi” dan kurangnya pemahaman orang tua murid. Namun, pernyataan tersebut kembali dibantah oleh wali murid yang menyebut pihak sekolah bersikap tidak adil dan tidak manusiawi.

Ketua Umum Formappel-RI, R. Anggi Syaputra, turut mendatangi sekolah untuk meminta klarifikasi. Ia menyesalkan sikap kepala sekolah yang dinilainya arogan. “Beliau mengaku dekat dengan bupati dan sempat menunjukkan kartu pers kepada kami. Apakah seorang kepala sekolah juga wartawan ? Ini mencederai etika profesi pendidik dan jurnalis,” ucap Anggi.

Lebih lanjut, Anggi mengungkapkan bahwa dalam percakapan yang terdengar, Sahdan sempat menyatakan, “Kalau mereka naikkan berita sekolah kita, kita bantah pakai media kita.” Menurut Anggi, pernyataan tersebut sangat tidak layak keluar dari seorang pendidik.

Camat Tanjung Morawa, Ibnu Hajar, S.Sos, sempat turun langsung ke lokasi untuk memediasi, namun gagal menemukan titik temu. Karena pihak sekolah tetap bersikeras, Camat akhirnya meninggalkan lokasi tanpa kesepakatan apapun.

Formappel-RI mengecam keras tindakan sekolah yang dianggap telah melanggar hak dasar anak untuk memperoleh pendidikan, dan berencana melaporkan kasus ini ke Kementerian Agama serta Ombudsman RI.

“Kami tidak akan diam. Dunia pendidikan harus bersih dari praktik intimidatif dan kepentingan pribadi. Anak-anak berhak mendapat pendidikan tanpa diskriminasi ekonomi,” tegas Anggi. (red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *