Langkat-Formappel.com||Terkait dugaan korupsi pengadaan obat dan Barang Medis Pakai Habis (BMPH) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2023, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara periksa Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat, dr. Juliana Tarigan.
Informasi yang diperoleh oleh awak media, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dikabarkan tengah mendalami laporan yang masuk ke Kejatisu.
Pendalaman terkait pengadaan obat dan pengadaan Barang Medis Pakai Habis (BMPH) Tahun 2023 di Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Adre W Ginting melalui pesan WhatsApp kepada wartawan Selasa (6/5/2025).
“Ada surat masuk terkait Pengadaan obat dan Pengadaan Barang Medis Pakai Habis (BMPH) Tahun 2023 pada Dinas kesehatan Kabupaten Langkat, maka untuk mengetahui faktanya maka dilakukan pendalaman,” ungkapnya.
Keberadaan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut ini pada 29 April 2023, diduga dalam rangka menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan Langkat telah menganggarkan belanja barang sebesar Rp110.531.521.465, dengan realisasi sampai 30 November 2023 sebesar Rp 63.981.176.792 atau sebesar 57,89%.
Ketersediaan obat di Rumas Sakit (RS) Umum dan Puskesmas Kabupaten Langkat kerap kali menjadi pemberitaan media.
Kebutuhan obat tersebut baik di RS maupun puskesmas-puskesmas di Kabupaten Langkat sering tidak tersedia, hingga tidak jarang keluarga pasien harus puntang-panting membeli dengan biaya sendiri.
Terpisah, ketua LSM Lembaga Informasi Harapan Masyaraka (LIN-HAMAS) A.Elafsin kepada wartawan, Rabu (7/5/25) di Medan, menanggapi seringnya terjadi kelangkaan obat di Puskesmas-puskesmas Kabupaten Langkat, “Karena keberadaan obat sangat dibutuhkan untuk proses penyembuhan, bagi pasien, harusnya tidak boleh di salah gunakan. Itukan pengadaannya di beli dengan menggunakan anggaran pemerintah, baik dari APBN ataupun APBD,” ujar Elafsin.
Dia menambahkan jika Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, kemudian menemukan adanya penyimpangan dana pengadaan obat dan Pengadaan Barang Medis Pakai Habis (BMPH) Tahun 2023, LIN-HAMAS minta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar meneruskan kasus ini ke pengadilan tipikor.
“Jika kemudian terbukti ada penyimpangan atas dana pengadaan obat dan Barang Medis Pakai Habis, seret Kadis Kesehatan ke Pengadilan Tipikor,” ujar penggiat anti korupsi ini.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Langkat dr.Juliana Tarigan saat dikonfirmasi melalui telepon miliknya tidak menjawab.
Begitu juga halnya Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Langkat Amril, MAP seperti sepakat tidak bersedia menjawab telepon.
Namun, untuk menelusuri terkait pemeriksaan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, kemudian awak media mencoba konfirmasi Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Langkat Wahyu, Rabu, (7/5/2025) dia mengaku belum mendengar adanya informasi itu.
Melalui pesan telepon miliknya “Sampai saat ini saya belum bisa konfirmasi ke yang bersangkutan,bang, jadi tidak bisa kasi komentar bang,” tulis pesan telepon Kadis Kominfo itu. (tp)






















