BeritaDaerahLangkat

Wujudkan Koperasi Desa Merah Putih Sebagai Pilar Ekonomi Rakyat, Pemdes Gunung Tinggi Gelar Musdesus

×

Wujudkan Koperasi Desa Merah Putih Sebagai Pilar Ekonomi Rakyat, Pemdes Gunung Tinggi Gelar Musdesus

Sebarkan artikel ini
filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 43;

 

Langkat- Formappel. Com|| Pemerintah Desa Gunung Tinggi, Kecamatan Sirapit, Kabupaten Langkat menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada Jum’at 16 Mei 2025 di aula kantor desa. Agenda utama dalam musyawarah ini adalah pembentukan pengurus Koperasi Desa Merah Putih, sebagai upaya penguatan ekonomi kerakyatan di tingkat desa.

formappel.com
Biru-Emas-Geometris-Abstrak-Dekoratif-Selamat-Datang-Peserta-Didik-Baru-Ban-20251117-205706-0000
formappel.com

Musdesus ini menjadi bagian dari program nasional yang menargetkan terbentuknya 75.000 hingga 80.000 koperasi desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi lokal yang profesional, inklusif dan berkelanjutan..

Turut hadir dalam acara tersebut,Kades Gunung Tinggi Edi Antoni Sinuraya, Camat Sirapit Muliani Br Sembiring, S. Sos diwakilkan Kasih Pemerintah, Nuriaman, pendamping desa, Bhabinkamtibmas desa setempat, Babinsa Desa setempat, BPD, tokoh agama, tokoh masyarakat.

Kepala Desa Gunung TinggiTinggi, Edi Antoni Sinuraya menyampaikan bahwa Musdesus diikuti puluhan peserta yang merupakan perwakilan dari berbagai kelembagaan desa, seperti BPD, LPMD, masing-masing kadus, dan unsur warga masyarakat, TP PKK, dan tokoh masyarakat, tokoh agama.

“Musyawarah ini membahas secara menyeluruh, mulai dari penetapan nama, lokasi sekretariat, pembentukan pengurus, kata Edi Antoni.

Dalam keputusan bersama, disepakati setiap anggota diwajibkan membayar simpanan pokok sebesar Rp 100.000/orang/anggota dan simpanan wajib bulanan Rp 10.000/orang/anggota. Sekretariat sementara koperasi desa merah putih Gunung Tinggi akan bertempat di ruang aula kantor desa, sebut Edi Antoni Sinuraya.

Sambung Edi Antoni Sinuraya, adapun kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih Gunung Tinggi yaitu :

Ketua : Ade Cristian Meliala, Wakil Ketua Bidang Usaha : Suranta Sebayang, Wakil Ketua Bidang Anggota : Martin Sembiring, Sekretaris : Tari Sutia Aulia Br Ginting, Bendahara :Nur Aisah. Untuk Badan Pengawas secara expecio Ketua :Kepala Desa Edi Antoni Sinuraya, Anggota : Jumpa Sembiring dan Sempurna PA.

Edi Antoni Sinuraya berharap dengan terbentuknya kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Gunung Tinggi dapat membawa amanah warga masyarakat Desa Gunung Tinggi dan dapat mengembangkan koperasi desa merah putih untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa Gunung Tinggi.

Menanggapi adanya keterlibatan hubungan sedarah sedana satu, ia membantah, kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih Gunung Tinggi dari warga masyarakat dan keterwakilan perempuan.

“Untuk pengurus Koperasi Desa Merah Putih murni dari warga masyarakat yang berdomisili di Desa Gunung Tinggi, dan tidak ada keterkaitan hubungan sedarah sedana satu, ” tegasnya.

Sementara Camat Sirapit Muliani Br Sembiring, S. Sos melalui Kasi Pemerintah Nuriman mengapresiasi, Desa Gunung Tinggi yang telah menggelar Koperasi Desa Merah Putih.

Ia menambahkan, koperasi ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan ekonomi desa yang profesional.

“Sesuai intruksi Bupati Langkat Syah Afandin, seluruh desa dan kelurahan diminta sudah menyelenggarakan Musdesus atau Muskelsus,” tandasnya.

Dengan dimulainya proses pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Gunung Tinggi, harapan besar mengemuka : koperasi bukan hanya menjadi tempat simpan pinjam, tapi menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat yang berdaya dan mandiri.

Terpisah, Pendamping Desa Kecamatan Sirapit, Yudianto, mengatakan, dengan terbentuknya kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Gunung Tinggi, agar masing-masing pengurus Koperasi Desa Merah Putih di Desa Gunung Tinggi untuk melengkapi administrasi agar diteruskan untuk pengesahan secara hukum di Notaris yang sudah ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten Langkat.

Untuk biaya pengesahan secara hukum di kantor Notaris segala biaya ditanggung oleh Kementerian Koperasi dan UMKM, “ucapnya.(tp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *