Tanjung Balai // Formappel.com – Program kerja Walikota Tanjungbalai dalam menata para pedagang agar tidak menimbulkan kekumuhan, kesemrawutan dan kemacetan lalu lintas di sekitar alun- alun Lapangan Abdul Jalil Rahmadsyah Kota Tanjungbalai telah dilakukan oleh tim terpadu dan hasilnya dinilai sangat baik.Minggu 22/6/2025
Namun, Kepala Disperindag diduga langgar PERWA No.19 Tahun 2025 dalam menetapkan biaya retribusi Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah.
Ketua PD.IWO Kota Tanjungbalai,Chairul Rasyid mengatakan apa yang dilakukan pemerintah kota terhadap para pedagang sudah bagus, dimana pedagang yang berada dipinggiran jalan pahlawan sudah dinaikkan keatas trotoar, yang dipinggir dan didalam lapangan dirapikan dan setiap pedagang mendapatkan lapak berjualan dengan ukuran sesuai jenis usahanya dan hal itu dinilai telah menciptakan keadilan buat para pedagang.
“Upaya penataan pemerintah kota terhadap pedagang sudah berhasil dilakukan, tinggal menjaga agar para pedagang tetap tertib sesuai aturan “, ujar Chairul Rasyid.
Ketua PD IWO Tanjungbalai juga menyampaikan bahwa setelah dilakukan penataan oleh pemerintah kota, Disperindag sebagai tenaga teknis yang ditunjuk sebagai pelaksana PERDA No.10 Tahun 2023 sesuai PERWA No.19 Tahun 2025 telah melakukan pengutipan terhadap para pedagang yang berjualan dan menyewakan jasa mainan di Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah Kota Tanjungbalai dengan besaran tarif Rp.2.500 setiap harinya sesuai yang tertera pada karcis, ungkapnya.
Kalau kita melihat PERWA No.19 Tahun 2025, ternyata ada tertera didalamnya tentang pengklasifikasian objek retribusi, tepatnya pada Pasal 5 Ayat 4 yang berbunyi objek retribusi jasa umum atas pelayanan pasar yang dimaksud mencakup pasar-pasar resmi seperti Pasar Kawat I, II, III, Pasar IV/Veteran, Pasar V/Bengawan, Pasar VI/Deli, Merdeka, Bahagia, Suprapto, Beringin, Sejahtera, Perjuangan, Arcaco, S.T Medan, Sirantau, dan Food Court.
Sementara Pasal 7 Ayat 4 yang berbunyi objek retribusi jasa umum atas pemanfaatan aset tanah dan bangunan yang dimaksud mencakup Jalan Pahlawan, Jalan Veteran, Jalan Samanhudi Jalan Putri Bungsu, Jalan Gereja, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Ahmad Yani, Jalan Asahan Ujung, Jalan Bachtiar Chusah, Jalan Sudirman, Waterfront City, Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah, Stadion Asahan Sakti dan biaya retribusinya hanya 2.000 per m²/bulan.
Nah, apakah Kepala Disperindag tidak melihat atau tidak paham PERWA tersebut, atau memang Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah Kota Tanjungbalai benar – benar telah beralih fungsi menjadi pasar. Terbukti biaya retribusi layanan pasar yang diterapkan untuk para pedagang dan pemilik jasa mainan.
“Sangat malu kita, kalau setingkat Kepala Dinas tidak cermat dalam menerapkan peraturan atau memang disengaja dan akibatnya telah merugikan para pedagang serta merubah wajah kota Tanjungbalai”, tegas ketua PD.IWO Kota Tanjungbalai.
Walikota Tanjungbalai sebagai pemimpin harus segera mengambil tindakan tegas terkait permasalahan ini, hentikan sementara pengutipan terhadap pedagang yang ada di Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah.
Jangan gara-gara kesalahan Kepala Disperindag dalam menerapkan peraturan dan biaya pengutipan retribusi bisa berdampak buruk bagi masyarakat.
“Lebih baik dihentikan sementara pengutipan retribusi, sampai Kepala Disperindag faham tentang objek retribusi yang dikutipnya agar kedepan tidak lagi terjadi kesalahan yang berulang di Kota Tanjungbalai”, tegas Chairul Rasyid yang merupakan Ketua Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO Tanjungbalai).
Reporter : Hendra Gunawan






















