Scroll untuk baca artikel
Biru-Emas-Geometris-Abstrak-Dekoratif-Selamat-Datang-Peserta-Didik-Baru-Ban-20251117-205706-0000
Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Satpol PP Stop Bangunan Milik Oknum DPRD Deli Serdang Yang Belum Lengkapi Ijin

×

Satpol PP Stop Bangunan Milik Oknum DPRD Deli Serdang Yang Belum Lengkapi Ijin

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Satpol PP Stop Bangunan Milik Oknum DPRD Deli Serdang Yang Belum Lengkapi Ijin

formappel.com
Biru-Emas-Geometris-Abstrak-Dekoratif-Selamat-Datang-Peserta-Didik-Baru-Ban-20251117-205706-0000
formappel.com

Deli Serdang // Formappel.com —
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Deli Serdang menyetop bangunan megah diduga milik oknum DPRD yang belum melengkapi ijin, hal tersebut dikatakan Kasatpol PP Marzuki S.sos M.AP saat dinkonfirmasi Tim Formappel’RI melalui pesan Singkat Whatshap. Minggu (13/7/2025)

Bangunan berdinding tembok setinggi 1,5 meter berdiri kokoh mencolok di atas lahan persawahan, di Dusun II Desa Tanjung Mulia , Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, belum memiliki ijin lengkap, menurut nya ijin tersebut masih di proses, sehingga pembangunan sudah kami stop, hingga ijinya dilengkapi. Ungkap Kasatpol PP Deli Serdang

Saat dikonfirmasi apakah benar pemiliknya adalah oknum anggota DPRD Deli Serdang, Kasatpol PP, meng aminkan nya, Ya Benar Bang, isunya memang milik oknum DPRD Deli Serdang berinisial NTT, namun info tersebut belum kami dalami. Ucap Marzuki.

Marzuki juga memastikan pihaknya akan terus melakukan monitor untuk mengantisipasi agar pemilik bangunan tidak melakukan kegiatan apapun mengingat bangunan itu menyalahi aturan dan belum memiliki IMB. Bahkan Satpol PP Deli Serdang di masa kepemimpinan Marzuki S.sos M.AP akan terus melakukan peninjaun bangunan yang menyalahi aturan guna meningkatkan PAD, Seseuai Program Pak Bupati menjadikan Deli Serdang Bersih, Sehat,Sejahtera, Religius dan Berkelanjutan. Tuturnya

Diketahui didalam pemberitaan sebelumnya Ketua Umum Formappel-RI, R.Anggi Syaputra mengatakan, berdasarkan penelusuran di lapangan, informasi yang dihimpun dari warga sekitar menyebut, pembangunan tersebut sudah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan dari intansi terkait.

Formappel’RI berharap tidak ada pembiaran hanya karena pemilik lahan merupakan seorang pejabat publik.Kami berharap kasus ini segera ditindaklanjuti secara transparan tanpa pandang bulu.

Mendirikan bangunan tanpa izin di lahan persawahan, terutama yang termasuk dalam kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD) atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), adalah tindakan yang melanggar hukum. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi administratif, pidana, hingga pembongkaran bangunan.

Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan LP2B:
Lahan sawah yang dilindungi memiliki fungsi penting untuk menjaga ketahanan pangan dan lingkungan.

Larangan Alih Fungsi Lahan:
Alih fungsi lahan sawah menjadi area pemukiman atau komersial, terutama di LSD dan LP2B, sangat dibatasi karena dapat mengurangi produksi pangan dan merusak lingkungan.

Sanksi Hukum:
Pelaku pembangunan tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif seperti pencabutan izin, denda, hingga sanksi pidana.(red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *