Daerah

LSM LIPAN Sumut Akan Laporkan Kepala Kantor Regional VI BKN Medan ke APH Terkait DIPA Tahun 2024

×

LSM LIPAN Sumut Akan Laporkan Kepala Kantor Regional VI BKN Medan ke APH Terkait DIPA Tahun 2024

Sebarkan artikel ini

 

LSM LIPAN Sumut Akan Laporkan Kepala Kantor Regional VI BKN Medan ke APH Terkait DIPA Tahun 2024

formappel.com
Biru-Emas-Geometris-Abstrak-Dekoratif-Selamat-Datang-Peserta-Didik-Baru-Ban-20251117-205706-0000
formappel.com

Medan // Formappel.com –
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Indevenden Peduli Aset Negara Sumatera Utara (LSM LIPAN Sumut), Pantas Tarigan M.Si, akan melaporkan Kepala Kantor Regional VI BKN Medan Wilayah Sumatera Utara ke Aparat Penegak Hukum (APH), terkait Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2024.Hal tersebut disampaikannya kepada media pada Selasa 15/7/2025.

Menurutnya, langkah ini diambil setelah adanya temuan dilapangan bahwasanya Kantor Regional VI BKN Medan pada tahun 2024, mendapat alokasi dana bersumber dari anggaran APBN Tahun 2024, sebesar Rp.13.454.430.000 (Tiga belas miliyar empat ratus lima puluh empat juta empat ratus tiga puluh ribu). Diduga ada indikasi korupsi dan mark-up anggaran tersebut.

LSM LIPAN Sumut merupakan wadah masyarakat dan kemahasiswaan yang tentunya turut mendukung Indonesia yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Dengan laporan ini, LIPAN berharap agar proses hukum dapat berjalan cepat dan adil untuk mengungkap dugaan korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

“Laporan ini akan diajukan kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), dengan tujuan mendesak agar segera melakukan pemanggilan, pemeriksaan, serta penyidikan terhadap Kepala Kantor Regional VI BKN Medan dan pihak terkait”.Jelas Pantas Tarigan

Ia juga menegaskan bahwa temuan ini berpotensi merupakan tindakan melawan hukum, yang berakibat pada kerugian negara. “Dalam pernyataannya, Pantas Tarigan menekankan pentingnya keterbukaan dan pengawasan dalam penggunaan anggaran negara, serta memperingatkan agar kasus ini tidak dibiarkan begitu saja”.Tegasnya

Lebih lanjut,Ketua LSM LIPAN Sumut juga mengatakan bahwa mengacu pada beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur pemberantasan tindak pidana korupsi, seperti UU No.30/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

LSM LIPAN Sumut juga mengutip beberapa pasal dalam UU No. 31/1999 jo UU No.20/2001 yang mengatur tentang perbuatan yang termasuk dalam kategori korupsi, mulai dari memperkaya diri sendiri atau orang lain, hingga penggelapan dalam jabatan.

Dalam hal ini, LSM LIPAN Sumut meminta kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera memanggil Kepala Kantor Regional VI BKN Medan dan pihak terkait, serta melakukan penyidikan atas dugaan korupsi dan mark-up dalam kegiatan yang bersumber dari anggaran APBN Tahun 2024.

Selain itu, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk segera membentuk tim penyidikan guna melakukan audit dan penyelidikan terkait dugaan mark-up dan ketidaksesuaian spesifikasi dalam kegiatan ini yang berpotensi merugikan keuangan negara.

LSM LIPAN Sumut mendesak agar oknum-oknum yang diduga sebagai aktor intelektual dalam kasus ini segera ditangkap dan diadili.“Kami tidak akan mundur dalam mendukung Indonesia yang bebas dari korupsi. Kami yakin dengan kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum, kita bisa memastikan bahwa anggaran negara digunakan dengan transparansi dan akuntabilitas,” tegas Pantas Tarigan (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *