Langkat-Formappel.com||Viralnya di media sosial, terkait ditemukannya puluhan mesin meja ikan dan mesin dingdong di ruangan belajar SDN 050655 Lau Damak,Kecamatan Bahorok pada Selasa (29/7/25) mengejutkan bagi masyarakat Kabupaten Langkat. Temuan adanya puluhan mesin meja ikan dan mesin dingdong disekolah tersebut mencoreng dunia pendidikan Kabupaten Langkat. Gedung sekolah yang seharusnya sebagai tempat mendidik generasi muda, namun dimanfaatkan oleh segelintir oknum sebagai tempat diduga gudang penyimpanan mesin meja ikan dan mesin dingdong.
Menanggapi temuan mengejutkan terkait penggunaan bangunan bekas Sekolah Dasar (SD) Negeri 050655 di Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat sebagai gudang penyimpanan mesin judi tembak ikan dan dingdong, Abdul Rahim, M.Pd., Koordinator Lawan Institute Sumatera Utara, angkat bicara dan mendesak pemerintah serta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan segera mensterilkan lokasi tersebut dari segala bentuk praktik perjudian ilegal.
“kejadian ini sangat mencoreng dunia pendidikan dan menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap aset negara yang seharusnya menjadi pusat pembelajaran. Bangunan sekolah, walaupun sudah tidak aktif, tidak bisa dibiarkan menjadi sarang aktivitas kriminal seperti perjudian,” tegas Abdul Rahim dalam keterangannya, kepada awak media, Rabu (30/7/2025).
Abdul Rahim menekankan bahwa kejadian ini bukan hanya persoalan hukum, tapi juga soal tanggung jawab moral dan sosial. Ia meminta agar Dinas Pendidikan, Kepolisian, serta Pemerintah Kabupaten Langkat segera melakukan penyegelan lokasi, mengamankan mesin-mesin judi yang tersimpan di sana, serta menelusuri oknum-oknum yang memanfaatkan fasilitas pendidikan untuk kepentingan ilegal.
“Jangan sampai ada pembiaran, apalagi kompromi terhadap bandar yang disebut-sebut berinisial ‘B’. Lokasi tersebut harus disterilkan dan jika perlu dikembalikan fungsinya untuk kepentingan sosial seperti pusat belajar masyarakat atau taman bacaan,” lanjutnya.
Abdul Rahim juga mengimbau agar aparat kepolisian segera mengusut tuntas jaringan perjudian tersebut dan mengungkap siapa pihak yang memberikan izin atau melakukan pembiaran terhadap penggunaan aset pendidikan sebagai gudang perjudian.
“Kalau dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk dan membuka peluang tempat-tempat pendidikan lain disalahgunakan oleh pelaku kejahatan,” tutup Abdul Rahim.
Sementara, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat saat dikonfirmasi terkait siapa yang memberikan ijin untuk penyimpanan puluhan mesin meja ikan dan mesin dingdong melalui aplikasi whatsapp sulit dihubungi.



























