LANGKAT |formappel.com
Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat, Sumatera utara akan memberlakukan retribusi pengendalian lalu lintas dengan Jenis Berat Bruto (JBB).
Hal itu berdasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur penggunaan ruas jalan tertentu oleh kendaraan bermotor diwilayah Kabupaten Langkat.
Kepala Dinas Perhubungan Langkat, Arie Ramadhany SIP MSP mengungkapkan,
retribusi ini akan dimulai 1 Oktober 2024 nantinya.
“Kebijakan retribusi ini bertujuan menjaga kelancaran lalu lintas serta mengatur penggunaan jalan kelas III oleh kendaraan berat berdasrkan Jenis Berat Bruto (JBB),” kata Arie, Selasa (17/9/2024).
Mantan Camat Batang Serangan itu optimis kebijakan ini dapat membantu mengendalikan lalu lintas kendaraan berat yang sering kali menjadi penyebab utama kerusakan jalan.
“Dengan penerapan retribusi ini, kami juga berupaya meningkatkan kualitas infrastruktur jalan melalui perawatan yang lebih optimal,” ujar mantan Camat Batang Serangan, Arie.
Lebih lanjut, Arie menyampaikan adapun tarif retribusi yang akan dikenakan berdasarkan jenis kendaraan dengan Jenis Berat Bruto yang melintas, yakni.
Kendaraan dengan JBB 8 s/d 10 ton dikenakan retribusi Rp. 15.000 per kali melintas.
Kendaraan dengan JBB 10 s/d 12 ton dikenakan retribusi Rp. 25.000 per kali melintas.
Kendaraan dengan JBB 12 s/d 15 ton dikenakan retribusi Rp. 30.000 per kali melintas.
Kendaraan dengan JBB 15 ton ke atas dikenakan retribusi Rp. 50.000 per kali melintas.
Kadishub Langkat menambahkan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan para Camat, Lurah, Kepala desa, dan masyarakat luas di Kabupaten Langkat menyosialisasikan kebijakan ini.
“Sosialisasi sangat penting agar pengemudi serta pengusaha angkutan barang paham dan mematuhi peraturan ini. Kami ingin memastikan semua pihak siap pemberlakuan retribusi mulai 1 Oktober mendatang,” tegas Kadishub kembali.
Lebih lanjut, Arie menjelaskan penerapan retribusi ini diharapkan mampu meminimalisir kerusakan jalan akibat kendaraan berat yang melebihi kapasitas beban jalan.
Ia menambahkan dengan demikian perbaikan jalan tidak perlu dilakukan terlalu sering yang pada gilirannya dapat mengurangi beban anggaran daerah untuk perawatan infrastruktur.
“Kami optimis penerapan retribusi ini tidakhanya arus lalu lintas yang lebih teratur, tetapi kondisi jalan di Kabupaten Langkat bisa lebih terjaga dengan jalan yang lebih baik, dan tentunya akan mendukung kegiatan ekonomi masyarakat secara lebih luas,” ungkapnya.
“Dan kebijakan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menciptakan sistem lalu lintas lebih terstruktur dan berkelanjutan di Kabupaten Langkat. Sekaligus menjaga kualitas jalan, kenyamanan dan keselamatan para pengguna jalan,” pungakas Arie.
Rerpoter: Teguh
LANGKAT | Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat, Sumatera utara akan memberlakukan retribusi pengendalian lalu lintas dengan Jenis Berat Bruto (JBB).
Hal itu berdasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur penggunaan ruas jalan tertentu oleh kendaraan bermotor diwilayah Kabupaten Langkat.
Kepala Dinas Perhubungan Langkat, Arie Ramadhany SIP MSP mengungkapkan,
retribusi ini akan dimulai 1 Oktober 2024 nantinya.
“Kebijakan retribusi ini bertujuan menjaga kelancaran lalu lintas serta mengatur penggunaan jalan kelas III oleh kendaraan berat berdasrkan Jenis Berat Bruto (JBB),” kata Arie, Selasa (17/9/2024).
Mantan Camat Batang Serangan itu optimis kebijakan ini dapat membantu mengendalikan lalu lintas kendaraan berat yang sering kali menjadi penyebab utama kerusakan jalan.
“Dengan penerapan retribusi ini, kami juga berupaya meningkatkan kualitas infrastruktur jalan melalui perawatan yang lebih optimal,” ujar mantan Camat Batang Serangan, Arie.
Lebih lanjut, Arie menyampaikan adapun tarif retribusi yang akan dikenakan berdasarkan jenis kendaraan dengan Jenis Berat Bruto yang melintas, yakni.
Kendaraan dengan JBB 8 s/d 10 ton dikenakan retribusi Rp. 15.000 per kali melintas.
Kendaraan dengan JBB 10 s/d 12 ton dikenakan retribusi Rp. 25.000 per kali melintas.
Kendaraan dengan JBB 12 s/d 15 ton dikenakan retribusi Rp. 30.000 per kali melintas.
Kendaraan dengan JBB 15 ton ke atas dikenakan retribusi Rp. 50.000 per kali melintas.
Kadishub Langkat menambahkan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan para Camat, Lurah, Kepala desa, dan masyarakat luas di Kabupaten Langkat menyosialisasikan kebijakan ini.
“Sosialisasi sangat penting agar pengemudi serta pengusaha angkutan barang paham dan mematuhi peraturan ini. Kami ingin memastikan semua pihak siap pemberlakuan retribusi mulai 1 Oktober mendatang,” tegas Kadishub kembali.
Lebih lanjut, Arie menjelaskan penerapan retribusi ini diharapkan mampu meminimalisir kerusakan jalan akibat kendaraan berat yang melebihi kapasitas beban jalan.
Ia menambahkan dengan demikian perbaikan jalan tidak perlu dilakukan terlalu sering yang pada gilirannya dapat mengurangi beban anggaran daerah untuk perawatan infrastruktur.
“Kami optimis penerapan retribusi ini tidakhanya arus lalu lintas yang lebih teratur, tetapi kondisi jalan di Kabupaten Langkat bisa lebih terjaga dengan jalan yang lebih baik, dan tentunya akan mendukung kegiatan ekonomi masyarakat secara lebih luas,” ungkapnya.
“Dan kebijakan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menciptakan sistem lalu lintas lebih terstruktur dan berkelanjutan di Kabupaten Langkat. Sekaligus menjaga kualitas jalan, kenyamanan dan keselamatan para pengguna jalan,” pungakas Arie.
Rerpoter: Teguh
Respon (1)