Scroll untuk baca artikel
Biru-Emas-Geometris-Abstrak-Dekoratif-Selamat-Datang-Peserta-Didik-Baru-Ban-20251117-205706-0000
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Warga Asahan Ditangkap Polisi Kasus Narkotika di Batu Bara

×

Warga Asahan Ditangkap Polisi Kasus Narkotika di Batu Bara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BATU BARA//Kompasnusa2.com 

formappel.com
Biru-Emas-Geometris-Abstrak-Dekoratif-Selamat-Datang-Peserta-Didik-Baru-Ban-20251117-205706-0000
formappel.com

Seorang warga Asahan diamankan Unit Rekrim Polsek Labuhan Ruku dalam kasus Narkotika, TKP di Dusun I Desa Indrayaman Kec. Talawi Kab. Batu Bara. Jum’at (17/05/2024).

Menurut Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto, S.H mengatakan kronologis penangkapan tersangka Ari Suprayogi Marpaung (23) warga Simpang III Dusun X Desa Sei Lama Kec. Simpang Empat Kab. Asahan, pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 18.00 Wib berdasarkan informasi dari masyarakat.

Informasi tersebut menerangkan ada seorang pemuda yang sedang menyimpan, memiliki dan menguasai Narkotika jenis Sabu- sabu.

Personil unit lidik Polsek Labuhan Ruku langsung ke TKP dan melakukan penyelidikan dan menjelaskan bahwa tersangka melintas dengan mengendarai Sepeda Motor Merk Honda CB 150 R BK 3583 QAI warna Hitam.

Mendapat informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku IPDA H. Pardede bersama personil unit reskrim melakukan pengintaian.

Hasil pengintaian personil melihat tersangka sedang mengendarai Sepeda Motor Merk Honda CB 150 R BK 3583 QAI warna Hitam, dan langsung dihentikan.

Saat dilakukan pengeledahan badan oleh personil reskrim Polsek Labuhan Ruku ditemukan 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis Sabu- sabu di kantong celana sebelah kiri pelaku.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti satu paket kecil Narkotika jenis Sabu- sabu dan satu unit Sepeda Motor Merk Honda CB 150 R warna Hitam BK 3583 QAI diamankan ke Mako Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut, ungkap Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ruswanto, S.H

 (Dani/KN)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *