MEDAN || formappel// Dalam penegakan hukum, Polres Pelabuhan Belawan harus segera meluncurkan operasi bersih terhadap sindikat mafia minyak yang merugikan negara dan masyarakat. Gudang kapur di Jln Kol. Yos Sudarso Km 20, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, menjadi sorotan setelah diduga terlibat dalam aktivitas ilegal.
Informasi dari seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa gudang tersebut sering menerima mobil tangki dan kontainer yang diduga mengandung minyak dari Aceh dan Tanjung Pura. Aktivitas ini berlangsung tanpa izin dan tanpa membayar retribusi kepada pemerintah, yang merugikan negara dan mengancam keselamatan masyarakat.
Langkah tegas harus diambil untuk membersihkan jaringan kriminal ini. Diharapkan upaya ini dapat menjaga keamanan pasokan energi negara dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Wartawan mencoba mengkonfirmasi pemilik gudang , tetapi tidak mendapat jawaban yang jelas dan susah untuk ditemui. Selain itu, diduga gudang tersebut juga digunakan untuk menimbun BBM Solar dan Pertalite bersubsidi untuk dijual ke kapal pukat di daerah Gabion Belawan, yang melanggar UU Migas Nomor 22 Tahun 2001.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Belawan, Iptu Riffi Noor Faizal, saat dikomfirmasi awak media melalui pesan whatsapp, menjawab akan kelokasi gudang penimbunan minyak guna menyelidiki kebenaran nya.
Operasi bersih terhadap sindikat mafia minyak menjadi penting untuk menjaga tatanan hukum dan stabilitas ekonomi negara. ( Red/Tim)