Scroll untuk baca artikel
Biru-Emas-Geometris-Abstrak-Dekoratif-Selamat-Datang-Peserta-Didik-Baru-Ban-20251117-205706-0000
Example floating
Example floating
Example 728x250
Polisi

Begal Sadis Sepeda Motor di Jalan Brigjen Zein Hamid Berhasil di Tangkap.

×

Begal Sadis Sepeda Motor di Jalan Brigjen Zein Hamid Berhasil di Tangkap.

Sebarkan artikel ini
Begal sadis
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arief Styawan saat melakukan Konfersi Pers Terkait Kasus Pencurian dengan kekerasan di jalan Brigjen Zein Hamid Titi Kanal Delitua Medan. Jum'at (10/1/2025) Tiga Pelaku berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Deli Tua dengan beberapa Barang Bukti. Orbitdigital/ Iwan gunadi
Example 468x60

Begal Sadis Sepeda Motor di Jalan Brigjen Zein Hamid Berhasil di Tangkap.

Medan//FMP-Polisi Resort Kota Besar (Polrestabes) Medan bersama Kapolsek Deli Tua melakukan relasae gelar perkara terkait kasus pembegalan terhadap warga Deli tua M.Ismail Pulungan (32) yang terjadi di jalan Brigjen. Zein Hamid Medan.Kecamatan Medan Johor Jum’at (10/1/2025).

formappel.com
Biru-Emas-Geometris-Abstrak-Dekoratif-Selamat-Datang-Peserta-Didik-Baru-Ban-20251117-205706-0000
formappel.com

Saat Kofersi Pers di Tempat Kejadian Perkara Kombes Polisi Gidion Arif Styawan menjelaskan saat ini telah mengamankan 3 Tersangka pelaku dengan Nama inisial B( 23), GRS (18) dan RAF (18) yang merupakan warga Deli tua.

“Benar pada hari Jumat, Tanggal 03 Januari 2025, telah terjadi tindak pencurian dengan kekerasan Sekira Pukul 02.30 Wib, Korban yang akan pulang ke Deli Tua, namun di pertengahan jalan tepatnya di Jalan Brig, Zein Hamid Titi Kanal Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor, dihadang 6 orang Pria berboncengan 3 sepeda motor dengan mengunakan Senjata Tajam” jelasnya

Tidak berselang lama pada Hari Selasa tanggal 7 januari 2025 Sekira Pukul 17.00 Wib Tim Unit Reskrim Polsek Deli Tua melakukan penyelidikan tentang pelaku kasus perampasan

sepeda motor di Jalan Brigjen Zein Hamid Jembatan Titi kuning. Selanjutnya pelaku berhasil ditangkap dan satu tersangka diberikan tindakan tegas terukur serta beberapa barang bukti di Jalan Besar Deli Tua Gg. Sei Deli dan Jl Tengah Deli Tua.

“Saat penangkapan 3 pelaku, Sepeda motor Korban dan beberapa Barang Bukti lainnya Berhasil kita amankan ” ujarnya Kapolres

Setelah melakukan pengembangan ketiga pelaku merupakan satu komplotan dengan yang lain. “Pihak kepolisian akan mengejar para pelaku lainnya dan jangan berharap bisa bersembunyi” tegas Kapolres

Gideon juga menjelaskan para tersangka sebelumnya sudah berulang kali melakukan tindak kejahatan.” 5 kali di wilayah Hukum Polsek Deli Tua, 2 di wilayah Polsek Patumbak, wilayah Sunggal 1 kali dan wilayah Deli serdang 1 kali dan kita berikan tindakan tegas terukur” ungkap Kapolres

Para tersangka kini ditahan atas Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dikenakan Pasal 365 ayat (1) Subs pasal 368 ayat (1) dari KUHPidana dengan Ancaman

Hukuman 9 ( Sembilan ) Tahun Penjara.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *