Temuan LSM FORMAPPEL RI: Dugaan Korupsi Dana Desa Bah Bah Buntu, Kecamatan STM Hulu
Deli Serdang// Formappel- Forum Masyarakat Peduli dan Pemerhati Lingkungan Republik Indonesia (FORMAPPEL RI) mengungkapkan adanya indikasi kuat dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Desa Bah Bah Buntu, Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hulu (STM Hulu), Kabupaten Deli Serdang.
Dugaan ini mencakup tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024, dengan potensi kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
1. Tidak Transparan dalam Pengelolaan Dana Desa
Tim investigasi FORMAPPEL RI yang melakukan kunjungan pada Januari 2025, menemukan tidak adanya papan informasi realisasi anggaran maupun infografis penyelenggaraan pemerintahan desa di kantor Desa Bah Bah Buntu.
Fakta ini melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kondisi tersebut mengindikasikan upaya untuk menutup-nutupi informasi kepada masyarakat.
2. Dugaan Penyimpangan Anggaran Berdasarkan Data OMSPAN
Berdasarkan data dari aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN), beberapa alokasi anggaran dana desa tidak sesuai realisasi di lapangan. Contoh kasus adalah:
– Tahun 2022: Alokasi Rp 28,89 juta untuk penyelenggaraan Posyandu, namun hasil pantauan menunjukkan tidak adanya bukti yang sepadan terkait pelaksanaan kegiatan tersebut.
– Tahun 2023: Anggaran sebesar Rp 96,48 juta untuk pengerasan jalan lingkungan permukiman tidak terlihat direalisasikan sesuai spesifikasi yang dianggarkan.
– Tahun 2024: Anggaran Rp 45,67 juta untuk pengerasan jalan usaha tani masih diragukan realisasinya.
3. Kantor Desa Tidak Berfungsi Optimal
Pada saat kunjungan FORMAPPEL RI, kantor desa tidak terdapat perangkat desa yang bertugas.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kinerja aparatur desa dan pengelolaan administrasi pemerintahan.
4. Indikasi Mark-Up Anggaran
Dugaan mark-up ditemukan pada beberapa pos anggaran seperti kegiatan Posyandu, pembinaan PKK, pembangunan sarana dan prasarana desa, serta operasional pemerintah desa. Misalnya, pengadaan rambu jalan desa dan pembangunan pos keamanan desa yang tidak terlihat sesuai dengan anggaran yang dilaporkan.
Tuntutan FORMAPPEL RI
1. Mendesak aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan dan Kepolisian, untuk segera menyelidiki dugaan korupsi Dana Desa di Desa Bah Bah Buntu.
2. Meminta Inspektorat Kabupaten Deli Serdang melakukan audit investigatif terhadap realisasi anggaran desa selama tiga tahun terakhir.
3. Mengimbau masyarakat untuk lebih aktif melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa agar terwujud tata kelola yang transparan dan akuntabel.
R Anggi ketua FORMAPPEL RI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi memastikan bahwa Dana Desa digunakan sebagaimana mestinya untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan desa.






















