Diduga Membantu Pelarian, Orang Tua Terlapor Kasus Pencabulan Bisa Terancam Hukum
Deli Serdang | Formappel.com – Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan ke Polresta Deli Serdang dengan Nomor LP/B/777/VIII/2024/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara memasuki babak baru. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pria berinisial EG (25), warga Dusun I, Desa Penungkiren, Kecamatan STM Hilir, dikabarkan melarikan diri keluar daerah.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa orang tua EG diduga membelikan tiket pesawat dan mengantarkan anaknya ke Bandara Kualanamu International Airport (KNIA) untuk menghindari proses hukum.
Bahkan, tersangka dikabarkan telah berangkat ke luar Pulau Sumatera.
Kanit PPA AKP Dodi Martha, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa tersangka EG telah masuk dalam daftar Tersangka.
_”Kami sedang melakukan penyelidikan terkait keberadaan tersangka.
Jika ada indikasi pihak lain yang membantu pelarian, maka bisa dikenakan tindakan hukum,”_ ujar AKP Dodi, Jumat (31/1).
Orang Tua Bisa Terancam Sanksi Hukum
Berdasarkan Pasal 221 KUHP, siapa pun yang dengan sengaja menyembunyikan tersangka atau membantu pelarian dari proses hukum bisa dikenakan sanksi pidana.
Jika terbukti, orang tua EG dapat dijerat karena diduga menghalangi penyelidikan kepolisian.
_”Kami akan segera memanggil orang tua tersangka untuk dimintai keterangan, Jika panggilan pertama, kedua, dan ketiga tidak diindahkan, maka akan kami jemput paksa,”_ tegas AKP Dodi.
Lebih lanjut, pihak kepolisian juga tengah mempertimbangkan untuk menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka.
Keluarga Korban Desak Penegakan Hukum
Korban dan keluarganya meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, bukan hanya kepada tersangka, tetapi juga kepada siapa pun yang diduga ikut serta membantu pelariannya.
Didampigi ketua ikatan media online (IMO) Deliserdang Edo Tarigan, korban bersama nenek nya datang menyambangi satreskrim polresta deliserdang unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) pada jumat (31/1/2025) untuk menanyakan status kasus pencabulan tersebut.
_”Kami hanya ingin keadilan ditegakkan, Jangan sampai kasus ini terhenti hanya karena tersangka kabur,”_ ujar Edo Mewakili keluarga korban.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polresta Deli Serdang, dan masyarakat diimbau melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui keberadaan tersangka.