Peristiwa

LSM FORMAPPEL RI Desak Kapolda Sumut Tindak Tegas Tambang Ilegal di Kecamatan STM Hilir

281
×

LSM FORMAPPEL RI Desak Kapolda Sumut Tindak Tegas Tambang Ilegal di Kecamatan STM Hilir

Sebarkan artikel ini
aktifitas tambang ilegal
Lokasi Beberapa Tambang di Kecamatan STM Hilir( ist)

LSM FORMAPPEL RI Desak Kapolda Sumut Tindak Tegas Tambang Ilegal di Kecamatan STM Hilir

Deli Serdang | Formappel.com – Aktivitas tambang ilegal (galian C) di Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, semakin meresahkan masyarakat.

fd9b2591 a4de 4478 a85e 8d627dbe749e

Sejumlah lokasi yang menjadi titik eksploitasi sumber daya alam tanpa izin terpantau masih bebas beroperasi tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Menanggapi hal ini, LSM FORMAPPEL RI mendesak Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.IK., M.H., untuk segera turun tangan dalam menindak pelaku tambang ilegal yang dinilai telah merusak lingkungan serta berpotensi merugikan negara dari sisi pendapatan pajak dan retribusi.

Sekjen LSM FORMAPPEL RI, Rio Lubis, menegaskan bahwa keberadaan tambang ilegal ini seolah dibiarkan tanpa pengawasan, meskipun dampaknya sudah nyata merusak alam dan infrastruktur di sekitar lokasi penambangan.

“Kami meminta Kapolda Sumut segera bertindak tegas dalam menutup dan menindak pelaku tambang ilegal di wilayah Kecamatan STM Hilir”.

“Ada lima titik tambang ilegal yang sudah beroperasi bertahun-tahun, yakni di Desa Laubarus Baru dan Desa Tadukan Raga, yang hingga kini tak tersentuh hukum,”

ujar Rio Lubis, Minggu (2/2/25).

Lima Titik Tambang Ilegal Masih Beroperasi

Hasil investigasi LSM FORMAPPEL RI menemukan bahwa lima titik tambang ilegal di Kecamatan STM Hilir masih beroperasi secara bebas, terutama di dua desa berikut:

 

– Desa Laubarus Baru

– Desa Tadukan Raga

– pemilik MKLS dan BJL

Tambang ini diduga beroperasi tanpa izin resmi dan menyebabkan kerusakan lingkungan, pencemaran air, serta kerusakan jalan akibat lalu lintas kendaraan berat yang membawa hasil galian tanpa pengawasan.

Polresta Deli Serdang Diduga Tutup Mata

Rio Lubis menilai bahwa Polresta Deli Serdang terkesan membiarkan aktivitas ilegal ini terus berlangsung, tanpa ada tindakan nyata untuk menghentikan operasi yang jelas-jelas melanggar hukum.

“Kami melihat ada pembiaran, Jika Polresta Deli Serdang tidak bertindak, maka kami akan mengajukan laporan resmi ke Kapolda Sumut agar aparat di daerah segera ditindak jika terbukti bermain mata dengan pengusaha tambang ilegal, tegas Rio.

Menurutnya, jika aktivitas tambang ilegal ini terus berlanjut tanpa pengawasan, dampaknya akan semakin luas, termasuk potensi bencana ekologis akibat eksploitasi berlebihan yang tidak sesuai dengan kaidah pertambangan yang bertanggung jawab.

Mendesak Kapolda Bertindak Tegas

LSM FORMAPPEL RI mendesak Kapolda Sumut agar segera mengambil langkah hukum tegas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pencegahan dan penindakan bisnis ilegal.

“Kami berharap Kapolda Sumut segera bertindak tegas terhadap para pelaku tambang ilegal”.

“Jangan sampai aparat kepolisian justru terkesan melindungi bisnis ilegal ini, Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata, kami akan terus mendesak agar masalah ini dibawa ke tingkat nasional, pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas tambang ilegal di Kecamatan STM Hilir masih terus beroperasi, sementara masyarakat menunggu langkah tegas dari Kapolda Sumut dalam menertibkan bisnis ilegal yang semakin merajalela. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Daerah

Asahan//Formappel.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menggelar Press…