Deli Serdang// Formappel – Dalam sidang pembacaan putusan dismissal di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini 4/2/2025, terkait sengketa Pilkada Deli Serdang 2024 yang berlangsung pada 27 November 2024, Paslon nomor urut 02 resmi dinyatakan sebagai pemenang.
Berdasarkan rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deli Serdang, pasangan calon dr. Asri Luddin Tambunan dan Lom Lom Suwondo meraih suara terbanyak dengan perolehan 229.242 suara, setara dengan 51,23 persen dari total suara yang sah.
Putusan MK tersebut menutup masa sengketa yang sempat mengguncang Pilkada Deli Serdang, dan sekaligus menegaskan kemenangan paslon 02 sebagai bupati terpilih yang akan memimpin Kabupaten Deli Serdang ke depan.
Pihak penyelenggara dan masyarakat kini menantikan langkah konkrit dari dr. Asri Luddin Tambunan dan Lom Lom Suwondo dalam memulai masa transisi pemerintahan serta program pembangunan yang telah diusung selama kampanye.
Hasil putusan ini diharapkan dapat membawa stabilitas politik dan memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di tingkat daerah.




























