Tambang Galian C Merajalela di Kecamatan Serba Jadi Sergai, Diduga Tanpa Izin
Serdang Bedagai || formappel.com – Aktivitas galian C di Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, semakin marak dan diduga ilegal.
Investigasi lapangan mengungkap setidaknya ada tiga lokasi pertambangan tanpa izin yang tetap beroperasi tanpa pengawasan dari instansi terkait.
Dari hasil investigasi sejak Senin (17/2/2025) hingga Rabu (26/2/2025), tiga lokasi tambang galian C yang beroperasi tanpa izin ditemukan di Desa Karang Tengah, Desa Tanjung Arab, dan Desa Kampung Manggis.
Aktivitas pertambangan tersebut diduga berlangsung dengan pembiaran dari pihak pemerintahan Kecamatan Serba Jadi.
Tambang Ilegal Beroperasi Bebas, Kerusakan Lingkungan Mengancam
Di lokasi tambang, alat berat excavator dan ratusan truk pengangkut tanah terlihat hilir mudik, Tak ada papan izin resmi yang terpampang, memperkuat dugaan bahwa aktivitas tersebut ilegal.
Warga sekitar mengaku tambang-tambang ini telah beroperasi selama berbulan-bulan.
Akibatnya, jalan desa yang dibangun menggunakan dana desa mengalami kerusakan parah.
Warga menyebut Kepala Desa Tanjung Harap, DM, diduga memberi izin lintasan bagi truk pengangkut tanah tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap infrastruktur desa.
“Kami hanya bisa mengeluh karena jalan yang sebelumnya bagus sekarang rusak akibat truk-truk berat yang berlalu lalang membawa tanah dari tambang ini,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.
Masyarakat Minta Penertiban, Dugaan Pembiaran Aparatur Kuat
Masyarakat Desa Tanjung Harap mendesak pihak berwenang untuk segera menertibkan tambang galian C ilegal ini dan memperbaiki jalan yang rusak.
Mereka juga menyoroti sikap aparatur terkait yang terkesan tidak peduli terhadap aktivitas ilegal ini, sehingga muncul dugaan adanya kerja sama antara pengusaha tambang dan pihak tertentu.
“Kami berharap Polda Sumut dan Polres Serdang Bedagai segera turun tangan menindak tegas tambang ilegal ini sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar warga lainnya.
Regulasi yang Mengatur Pertambangan Galian C
Menurut regulasi yang ada, kegiatan pertambangan seperti galian C wajib memiliki izin resmi. Beberapa undang-undang dan peraturan yang mengatur hal ini antara lain:
1. Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
2. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2010tentang Wilayah Pertambangan.
3. Peraturan Menteri ESDM No. 07 Tahun 2014 tentang Penerbitan Izin Usaha Pertambangan.
Izin yang diperlukan untuk kegiatan tambang mencakup Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Penggunaan Lahan, Izin Lingkungan, dan Izin Kegiatan Usaha yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.
Aparat Diminta Bertindak Tegas
Keberadaan tambang galian C di Kecamatan Serba Jadi ini akan segera dilaporkan ke Kapolda Sumut melalui Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan infrastruktur desa. (Tim/Redaksi)



























