Langkat- Formappel. Com||Sebanyak 277 Desa/Kelurahan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Langkat sudah terbentuk dan sebanyak delapan koperasi desa merah putih di Kabupaten Langkat telah berbadan hukum.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Langkat, M. Syahrizal kepada wartawan mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat mengalokasikan anggaran sebesar Rp692.500.000 untuk biaya akta notaris seluruh koperasi.
“Pemkab Langkat terus mempercepat penyelesaian Badan Hukum Akta Notaris bagi Koperasi Desa Merah Putih. Penyelesaian badan hukum ditargetkan selesai pada pekan kedua Juni,” ujar Syahrizal, Jum’at (30/5/2025).
Lanjutnya, untuk mempercepat pengurusan badan hukum, kerja sama antara Pemkab Langkat dan Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Langkat telah dilakukan.
“Kita juga mengimbau kepada seluruh desa/kelurahan untuk mempercepat pemberkasan untuk kelengkapan pembuatan badan hukum,” katanya.
Ini daftar 8 Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Langkat yang sudah berbadan hukum diantaranya Desa Sei Serdang, Desa Namo Sialang, Desa Karya Jadi, Desa Sei Bamban, Desa Paluh Pakih, Desa Ara Condong, dan Desa Padang Tualang dan Desa Sei Musam.
Di seluruh Kabupaten Langkat, terdapat 277 Koperasi Desa Merah Putih dari 240 desa dan 37 kelurahan.






















