BeritaDaerahLangkat

Untuk Menunjang dan Meningkatkan Pelayanan Publik, Pemdes Simpang Pulo Rambung Rehabilitasi Kantor Desa

121
×

Untuk Menunjang dan Meningkatkan Pelayanan Publik, Pemdes Simpang Pulo Rambung Rehabilitasi Kantor Desa

Sebarkan artikel ini
filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: null; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 128;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 41;

 

Bahorok-Formappel. Com|| Untuk menunjang dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menciptakan ruangan kerja yang nyaman dan layak serta meningkatkan kinerja aparatur pemerintah desa secara optimal, Pemerintah Desa Simpang Pulo Rambung, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat melakukan Rehabilitasi Gedung Kantor Desa. Rehabilitasi Gedung Kantor Desa merupakan proses pemulihan dan peningkatan kondisi fisik bangunan kantor desa yang sudah lapuk dimakan usia dan kualitasnya sudah menurun.

Kepala Desa Simpang Pulo Rambung, Ngamanken Tarigan kepada wartawan dikantor desa, Rabu (4/6/25) mengatakan, Rehabilitasi ini dilakukan untuk menunjang dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menciptakan ruangan kerja yang nyaman dan layak serta meningkatkan kinerja aparatur pemerintah desa dan memanfaatkan fasilitas kantor desa secara optimal.

“Kantor Desa Simpang Pulo Rambung direhabilitasi, dikarenakan kondisi fisik bangunan kantor desa yang sudah dimakan usia dan kualitasnya sudah menurun. Mengingat kantor desa ini berdiri pada tahun 1953,” ujar Ngamanken Tarigan.

Lanjutnya, pengerjaan Gedung Kantor Desa ini menelan anggaran Rp. 109.311.000 (seratus sembilan juta tiga ratus sebelas ribu rupiah), sudah termasuk PPN 11 % PPH 22 1,5 % dan bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

“Pembangunan ini didanai dari Dana Desa tahun anggaran 2025, rehabilitasi gedung dikerjakan sesuai dasar musyawarah desa yang telah disepakati bersama, ” tuturnya.

Menyikapi apakah tidak perlu rekomendasi dari Bupati Langkat Syah Afandin untuk membangun/rehabilitas gedung kantor desa, Kades Ngamanken menyampaikan bahwa Pemerintah Desa Simpang Pulo Rambung berstatus Desa Mandiri.

“Proyek rehabilitasi gedung ini merupakan salah satu prioritas desa, sejalan dengan visi Desa Mandiri yang dicanangkan oleh pemerintah pusat. “Kami ingin memastikan bahwa fasilitas desa yang digunakan oleh Pemerintah Desa, Lembaga dan warga Masyarakat dalam berbagai pelayanan publik bisa berfungsi optimal dan memberikan kenyamanan. Oleh karena itu, kami memanfaatkan Dana Desa Prioritas ini untuk melakukan rehabilitasi kantor desa,”jelasnya.

Lanjutnya, Pemerintah Desa Simpang Pulo Rambung memulai proyek rehabilitasi Gedung Kantor Desa melibatkan perbaikan atap, dinding, pintu, dan jendela kantor desa.