Scroll untuk baca artikel
Biru-Emas-Geometris-Abstrak-Dekoratif-Selamat-Datang-Peserta-Didik-Baru-Ban-20251117-205706-0000
Example floating
Example floating
Example 728x250
AsahanBeritaDaerahSumut

Aktivis LSM Bara Api !!! Diduga Pemilik CV. Dear Riahta Dan PPK Tidak Pikirkan Keselamatan Pekerja

×

Aktivis LSM Bara Api !!! Diduga Pemilik CV. Dear Riahta Dan PPK Tidak Pikirkan Keselamatan Pekerja

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Asahan//Formappel.com | Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN I  dan Rehabilitasi Ruang Guru SMPN III Kisaran yang bersumber dari APBD Tahun 2025 melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan yang dikerjakan oleh CV. Dear Riahta sudah mencapai 50 persen,Senin 25/06/2025.

Namun kurangnya pengawasan dari Pelaksana Proyek CV. Dear Riahta dan PPK Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan membuat para pekerja enggan memakai Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja.

formappel.com
Biru-Emas-Geometris-Abstrak-Dekoratif-Selamat-Datang-Peserta-Didik-Baru-Ban-20251117-205706-0000
formappel.com

Saat diwawancarai Formappel.com pekerja di SMPN I Kisaran mengapa tidak memakai APD (Baju,Helm,Sepatu) saat bekerja mengatakan

“Alat Pelindung Diri (Baju,Helm,Sepatu) saat bekerja ada diberikan tapi kami simpan karena tidak nyaman kami rasa”

Lain lagi dengan jawaban pekerja Rehabilitasi Ruang Guru di SMPN III mengatakan

“Alat Pelindung Diri (Baju,Rompi,Sepatu) ada diberikan tapi tidak kami pakai karena panas dan tidak terbiasa” ucap pekerja.

Adhakhairuddin Aktivis LSM Bara Api yang dimintai tanggapannya mengatakan

Berdasarkan Pasal 86 ayat 1 dan 2 serta Pasal 87 ayat 1 dari UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 telah  ditegaskan bahwa pentingnya implementasi K3 dalam lingkup pekerjaan, dan menjadi perhatian utama bagi perusahaan yang terlibat.

Undang-undang K3 mengatur bahwa perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut dapat dijatuhi hukuman penjara selama paling lama 1 tahun atau denda,ungkap Adha.

Adha mengatakan dikarenakan para pekerja proyek tidak menggunakan APD saat bekerja, sudah tentu proses pengawasan dari PPK Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan juga dipertanyakan.

Ini bukti bahwa Ridwan Nasution PPK Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan tidak benar – benar mengawasi dan menjalankan tugasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitme (PPK) agar para pekerja proyek memakai APD saat bekerja,” cetusnya.

Adha berharap Kadis Pendidikan Kabupaten Asahan menegur Ridwan Nasution (PPK) agar menjalankan tugasnya sebagai pengawas dan memberi sanksi kepada CV. Dear Riahta karena diduga lalai dalam mengawasi pekerjanya,ucap Adha.

Ridwan Nasution PPK Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan saat dihubungi melalui telepon seluler tidak diangkat dan chat yang dikirimkan tidak dibalas sampai berita ini diterbitkan.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *