Scroll untuk baca artikel
Biru-Emas-Geometris-Abstrak-Dekoratif-Selamat-Datang-Peserta-Didik-Baru-Ban-20251117-205706-0000
Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Kolaborasi DJBC Sumut, Bea Cukai Teluk Nibung dan BIN Berhasil Gagalkan Penyelundupan BKC

×

Kolaborasi DJBC Sumut, Bea Cukai Teluk Nibung dan BIN Berhasil Gagalkan Penyelundupan BKC

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Kolaborasi DJBC Sumut, Bea Cukai Teluk Nibung dan BIN Berhasil Gagalkan Penyelundupan BKC

formappel.com
Biru-Emas-Geometris-Abstrak-Dekoratif-Selamat-Datang-Peserta-Didik-Baru-Ban-20251117-205706-0000
formappel.com

Tanjung Balai // Formappel.com –
Upaya penyelundupan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal kembali digagalkan. Kali ini, kolaborasi antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Utara, Bea Cukai Teluk Nibung, dan Badan Intelijen Nasional (BIN) berhasil mengamankan sebanyak 360.800 batang rokok ilegal senilai lebih dari Rp535 juta di Kota Tanjungbalai, Rabu (30/07/2025).

Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari melalui Kepala Seksi Humas menyampaikan, penindakan ini merupakan hasil dari analisa intelijen yang mendeteksi adanya pengiriman rokok tanpa pita cukai dari wilayah Riau menuju Tanjungbalai menggunakan mobil pickup.

“Tim gabungan melakukan penyisiran di jalur masuk menuju pusat Kota Tanjungbalai. Berdasarkan informasi dan analisa target, kendaraan yang dicurigai berhasil ditemukan dalam keadaan terparkir di Hotel KM 7,” ungkap Kasi Humas, Selasa (5/8/2025).

Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak hotel untuk meminta pengemudi keluar dan membuka muatan kendaraan. Hasil pemeriksaan menemukan sebanyak 35 karton rokok ilegal berbagai merek, seperti Manchester, Luffman, H-Mind, dan UFO Mind, tanpa dilekati pita cukai alias rokok polos.

Diperkirakan, nilai barang mencapai Rp535.788.000, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp282.596.800 apabila rokok ilegal ini berhasil beredar bebas di pasaran.

Dua orang pelaku berinisial I dan R yang berperan sebagai pengemudi sekaligus pengedar telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini keduanya ditahan di Lapas Tanjungbalai, sementara penyelidikan terhadap pihak lain yang terlibat masih terus didalami.

Pengedaran rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai serta UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pelaku dapat diancam pidana penjara selama 1 hingga 5 tahun, atau dikenakan sanksi denda sebesar 2 hingga 10 kali lipat dari nilai cukai yang semestinya dibayarkan.

“Keberhasilan operasi bersama ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai,” tegas Kasi Humas Bea Cukai Teluk Nibung. (Hendra Gunawan)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *