Daerah

Petani Resah, Tanaman Ubi Milik Warga Tadukan Raga Kembali Dirusak Orang Tak Dikenal

46
×

Petani Resah, Tanaman Ubi Milik Warga Tadukan Raga Kembali Dirusak Orang Tak Dikenal

Sebarkan artikel ini

 

Petani Resah, Tanaman Ubi Milik Warga Tadukan Raga Kembali Dirusak Orang Tak Dikenal

Deli Serdang // Formappel.com –
Peristiwa perusakan tanaman ubi kayu di Jalan Titi Besi yang dulunya dikenal Durian Stambus, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, kembali terulang. Tanaman ubi kayu milik Ahmad Josan Ginting dan M.Safi’i seluas kurang lebih 4 Hektar, dalam sebulan ini sudah 2 kali di rusak Orang Tak Dikenal (OTK), diduga kuat dirusak dengan cara di injak injak dan sebagian di cabuti orang tak bertanggung jawab.Rabu 17/9/2025

Pengrusakan tanaman ubi kayu milik Ahmad Josan dan M Safi’i oleh orang tak dikenal (OTK) pertama diketahui pada 2 September 2025 kurang lebih 3 hektar, selanjutnya pengrusakan kembali terjadi diketahui 16 September 2025 kurang lebih 1 hektar.

Ahmad Josan Ginting (44) warga Desa Tadukan Raga yang merupakan petani ubi kayu yang bercocok tanam dilahan tersebut sangat kecewa atas kejadian tersebut, pasalnya pohon ubi seluas 4 Hektar yang ditanamnya sudah memasuki masa subur dan dirusak 2 kali oleh OTK. Keluhnya

Ahmad Josan Ginting juga menerangkan selama bertani diatas tanah tersebut tidak pernah ada gangguan dari pihak manapun, baik saat melakukan pembersihan lahan hingga perawatan tanah hingga sampai penanaman tidak pernah ada masalah apapun. Ia juga mengaku geram karena merasa tak pernah memiliki musuh maupun berselisih paham dengan warga lain”.Ungkapnya

Tak hanya Ahmad Josan Ginting, petani ubi kayu lainnya M.Safi’i yang juga merupakan petani ubi kayu dilahan tersebut pun mengalami hal yang sama, ia menerangkan bahwa satu bulan terakhir ini ubi yang ditanamnya sudah dua kali dirusak orang tak bertanggung jawab.

M.Safi’i juga menerangkan sepengetahuannya lahan tersebut dulunya hingga sampai saat ini pun merupakan lahan HGU Aktip No 95 Milik PTPN II yang saat ini namanya PTPN I Regional 1, akan tetapi yang jadi permasalahannya ada orang yang mengakui bahwasannya tanah tersebut merupakan hak milik yayasan. bahkan saya bingung apakah HGU No 95 Milik PTPN II telah di alihkan menjadi hak milik yang mengaku dari yayasan?

Safi’i juga menjelaskan, terkait lahan yang ditanami ubi dulunya merupakan garapan yang di usahai almarhum ayahnya (Ngasdi alias Demang) untuk bertani. Namun anehnya saat ini lahan yang di usahai untuk bertani tersebut di klaim milik yayasan dengan dasar surat ganti rugi (SGR) Kecamatan STM Hilir, ungkapnya

Atas pengrusakan tanaman ubi kayu kurang lebih 4 Hektar di lahan garapan tersebut, Ahmad Josan dan M. Safi’i akan melaporkan kepada aparat penegak hukum. Serta mempertanyakan status tanah tersebut kepada pihak PTPN dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang, terkait adanya surat kepemilikan SK Camat serta adanya pemagaran tembok permanen di atas tanah tersebut.

Sementara itu, masyarakat sekitar lahan garapan tersebut berharap agar kasus ini segera mendapat titik terang. Sebab kejadian pengrusakan lahan petani tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga bisa memicu konflik sosial di lingkungan sekitar.

Kasus yang menimpa Ahmad Josan dan M. Safi’i menjadi pengingat bahwa sektor pertanian masih rentan terhadap berbagai ancaman. Masyarakat juga terus mendorong penguatan perlindungan petani agar kejadian serupa tidak kembali terulang.(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *