Daerah

Dua Oknum Anggota DPRD Deli Serdang Diduga Langgar Aturan dan Resahkan Warga

33
×

Dua Oknum Anggota DPRD Deli Serdang Diduga Langgar Aturan dan Resahkan Warga

Sebarkan artikel ini

 

Dua Oknum Anggota DPRD Deli Serdang Diduga Langgar Aturan dan Resahkan Warga

Deli Serdang // Formappel.com –
Dua oknum anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang, berinisial DD (Fraksi PBB) dan NTT (Fraksi NasDem), menuai sorotan publik. Keduanya diduga terlibat dalam usaha yang menyalahi aturan sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Oknum anggota DPRD berinisial NTT disebut-sebut membangun sebuah gedung megah di area persawahan yang termasuk kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Bangunan yang berlokasi di Desa Tanjung Mulia, Dusun II, Kecamatan Tanjung Morawa, itu juga diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Selain menyalahi aturan tata ruang dan lingkungan, pembangunan tersebut dinilai berpotensi mengganggu ketahanan pangan daerah. Pasalnya, lahan yang digunakan masuk dalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang secara hukum wajib dilindungi.

Sementara itu, usaha kandang ayam dan kolam lele milik oknum anggota DPRD berinisial DD di Desa Tanjung Gusti, Dusun I, Kecamatan Galang, juga menuai protes masyarakat. Dari hasil penelusuran di lapangan, ditemukan adanya bau menyengat yang diduga bersumber dari bangkai ayam yang dimasukkan ke kolam sebagai pakan ikan lele. Kondisi ini menimbulkan keresahan warga sekitar.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli dan Pemerhati Lingkungan Republik Indonesia (Formappel’RI), R.Anggi Syaputra, mengecam keras sikap dua oknum anggota dewan tersebut.

“Mereka tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Deli Serdang. Sikap semena-mena melanggar aturan ini adalah cerminan buruk. Kami menilai, keduanya layak diproses untuk PAW (Pergantian Antar Waktu),” tegas Anggi, Kamis (18/9/2025).

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas wakil rakyat yang seharusnya menjadi teladan. Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari partai politik masing-masing serta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *