Daerah

Parah…!! Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Deli Serdang Kembali Sambangi Bidpropam Poldasu Meminta Kepastian Hukum

36
×

Parah…!! Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Deli Serdang Kembali Sambangi Bidpropam Poldasu Meminta Kepastian Hukum

Sebarkan artikel ini

 

Parah…!! Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Deli Serdang Kembali Sambangi Bidpropam Poldasu Meminta Kepastian Hukum

Deli Serdang // Formappel.com –
Hafiffudin Hamid alias Afif (56) Warga Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, kembali datangi Kantor Bidang Profesi dan Pengamanan Polisi Daerah Sumatera Utara (Bidpropam Poldasu) untuk mempertanyakan laporannya sebagai korban dugaan kriminalisasi yang dilakukan Kasatreskrim Polresta Deli Serdang dan Penyidik Unit 1 Reskrim Polresta Deli Serdang. Jum’at 19/9/2025

Kedatangan Afif yang kesekian kalinya ini belum juga mendapat kepastian hukum, ia masih terus merasakan kekecewaan atas kinerja Bidpropam Poldasu, pasalnya sudah sekitar tujuh bulan lamanya hingga kini laporannya tidak juga ada jawaban kepastian hukum untuk dirinya hingga timbul keraguan terhadap kinerja Propam Polda Sumut.

Akibat peristiwa ini, menimbulkan dampak yang menimpa dirinya yaitu hingga kini status diri nya masih belum jelas, ia masih status jadi tersangka karena belum di sp3kan oleh pihak Polresta Deliserdang dan nama baik atas diri nya.

Terlebih lagi di lingkungan masyarakat, terkhusus disekitar tempat tinggalnya berdampak menimbulkan pemikiran negatif dan jadi pandangan imetz buruk masyarakat terhadap dirinya akibat kepastian hukum yang tidak jelas tersebut.

Lebih mirisnya lagi, istri Hafifudin tidak lagi bekerja karena mengurus perkara suami nya sehingga di pecat dari perkejaan nya. Walaupun dengan kondisi ekonomi yang pas-pasan, Hafifudin tetap semangat untuk memulihkan nama baik diri nya dan keluarga nya.

Kasus ini menjadi sorotan publik terkhusus datang dari Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli dan Pemerhati Lingkungan Republik Indonesia (Formappel-RI),R.Anggi Syaputra dan Ketua DPW LSM (Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera) Sumut, Bambang Syaputra, turut prihatin atas perkara yang menimpa Hafifuddin Hamid.

R.Anggi Syaputra mendesak Kapolda Sumatera Utara agar segera bertindak tegas sesuai dengan ketetapan hukum yang berlaku dan menuntaskan perkara atas Hak nama baik dari saudara Hafifudin Hamid.

“Kalau ini dibiarkan akan menjadi preseden buruk dan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi polri”.Ucap R.Anggi

Pengaduan Hafifudin di Propam Polda Sumut Nomor : SPSP2/21/II/2025/SUBBAGYANDUAN, Pada tanggal 03 Februari 2025 Perihal bahwa Afif keberatan atas dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap dirinya selama 20 hari di RTP Polresta Deli Serdang, dimana Apip tidak ada melakukan penganiayaan atas pengaduan Salmon Sembiring sesuai keterangan saksi saksi yang berada di TKP.

Dihadapan sejumlah wartawan, Hafifuddin Hamid menyampaikan rasa kekecewaan atas kinerja Propam Polda Sumut pasalnya pengaduan nya sebagai korban dugaan kriminalisasi yang dilakukan Kasatreskrim Polresta Deli Serdang dan Penyidik Unit 1 Reskrim Polresta Deli Serdang terhadap dirinya hingga kini belum juga ada jawaban yang pasti tentang status diri nya sebagai tersangka.

Afif juga mengungkapkan kekecewaan atas ketidak Profesionalitas Propam Polda Sumut menangani kasusnya, lalu kemana lagi harus mengadu jika di institusi Polda Sumut saja sulit untuk mendapatkan keadilan. “Apakah karena saya tidak punya uang maka keadilan tidak berpihak kepada kami (Masyarakat), orang yang kurang mampu ini”.Ungkapnya

Afif berharap kepada Kapolri maupun Kapolda Sumatera Utara untuk dapat benar benar menangani kasusnya dengan serius, agar keadilan ditegakkan sehingga hal tersebut dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat atas kinerja Kepolisian khususnya di Deli Serdang Sumatera Utara.

Saat dikonfirmasi melalui panggilan WhatsApp oleh tim wartawan, Kaurbinpam Subbidpaminal, AKP Reinhard Sianipar S.H.,M.H., mengatakan bahwa lagi diperiksa oleh penyidik bang, nanti akan kita kabari”, ucapnya.(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *