Langkat – Formappel.com// Kepolisian Resor Langkat resmi meluncurkan unit Pamapta (patroli, pengamanan, dan pelayanan terpadu), melalui apel pelantikan dan peresmian yang digelar di Lapangan Jana Nuraga Polres Langkat, Jumat (17/10/2025).
Apel dipimpin langsung oleh Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi, dan dihadiri oleh Wakapolres Langkat KOMPOL Husnil Mubarok Daulay, SH, SIK, MIK, serta jajaran pejabat utama Polres Langkat seperti para Kabag, Kasat, Kasi, perwira, ASN, dan para Kapolsek sejajaran.
Bertindak sebagai Perwira Apel AKP Zulkarnaen dan Komandan Apel IPDA Armalis Tarigan, SH. Dalam apel tersebut juga dilakukan pembacaan Keputusan Kapolri Nomor: Kep/1438/IX/2025 tentang pembentukan Pamapta serta pemasangan band lengan secara simbolis kepada tiga perwakilan Pamapta:
Pamapta 1: IPDA Panata Pringadi, ST
Pamapta 2: IPDA Rudi Gunawan Saragih, SH
Pamapta 3: IPDA Yudi Imanuel Sibuea, SH
Pamapta Bukan Sekadar Nama Baru
Dalam sambutannya, Kapolres Langkat menjelaskan bahwa kehadiran Pamapta bukan hanya perubahan nama dari unit sebelumnya yakni SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu), melainkan merupakan perubahan mendasar dalam cara kerja dan filosofi pelayanan kepolisian.
“Pamapta adalah jawaban dari kebutuhan masyarakat akan pelayanan kepolisian yang lebih baik. Unit ini menjadi etalase Polri yang terlihat, terdengar, dan dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar AKBP David Triyo Prasojo.
Tugas dan Fungsi Pamapta
Kapolres menegaskan bahwa Pamapta bertugas mengoordinasikan seluruh piket satuan fungsi agar bekerja secara sinergis dan efisien. Pelaksanaannya dibagi dalam tiga regu secara bergiliran dengan sistem kerja: 12 jam jaga, 12 jam istirahat, dan 12 jam cadangan.
Lima tugas utama Pamapta meliputi:
1. Pelayanan Terpadu dalam penerimaan dan pembuatan laporan polisi dari masyarakat.
2. Koordinasi dan Pengendalian bantuan serta pertolongan pertama di TKP, termasuk pengaturan, penjagaan, pengawalan, patroli, dan pengamanan kegiatan masyarakat maupun instansi.
3. Pelayanan Masyarakat melalui surat, media komunikasi, dan media sosial.
4. Penyediaan Informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
5. Administrasi dan Pelaporan, termasuk registrasi laporan harian kepada Kapolres melalui KASPKT.
Perkuat Kepercayaan Publik
Dengan hadirnya Pamapta, Polres Langkat menargetkan peningkatan waktu tanggap (response time), profesionalitas penanganan laporan, dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Kami berkomitmen hadir untuk memberikan rasa aman dan nyaman. Ini bagian dari upaya membangun Polri yang profesional dan humanis,” tambah Kapolres Langkat.
Acara diakhiri dengan pelepasan mobil Pamapta secara simbolis sebagai bagian dari pelatihan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dipimpin langsung oleh Kapolres.
Dengan diluncurkannya Pamapta, Polres Langkat menunjukkan komitmen untuk terus berinovasi dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Langkat. (Tgh)





















