Langkat-Formappel. Com|| Dunia maya dihebohkan dengan beredarnya video berdurasi sekitar 30 detik yang memperlihatkan aksi dugaan bullying terhadap dua pelajar SMA di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Video tersebut pertama kali diunggah oleh akun Facebook, “Iza Fira” yang mengatakan, “Bantu viralkan si pemukul ini ya, itu yang celana pramuka anak SMA Negeri Tanjung Pura, dan dengan cepat menyebar di berbagai platform media sosial, Jum’at (24/10/25).
Dalam video tersebut tampak korban BPP (15) dan Nia (16) mengalami tindak kekerasan fisik berupa pukulan dan tendangan oleh dua remaja lain di Dusun VII, Desa Simpang Ladang, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Polres Langkat melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA) Satreskrim bergerak cepat. Bersama Unit Reskrim Polsek Hinai dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura, petugas berhasil mengamankan dua terduga tersangka kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, Sabtu (25/10/25).
PS Kanit PPA Polres Langkat IPDA Esther membenarkan hal ini. Ia menanggapi video yang beredar, pihaknya sudah berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang masih dibawah umur berikut dua orang korbannya. Adapun kejadian ini dipicu oleh masalah perselisihan antara sesama remaja yang masih dibawah umur tersebut.
“Karena adanya cekcok atau selisih paham, maka kedua terduga pelaku membawa korbannya ke daerah simpang ladang Kecamatan Tanjung Pura atau masuk wilayah hukum Polsek Hinai, “ujar IPDA Esther, Sabtu (25/10/25) sore.
Ditambahkannya, dalam proses pemeriksaan pihaknya sudah memanggil pihak sekolah dan keluarga masing-masing remaja yang bertikai. Selain itu, kata Esther, pihaknya juga menghadirkan tim dari UPTD PPA Polres Langkat karena masalah ini menyangkut persoalan anak dibawah umur.
Hal senada disampaikan Kasat Reskrim melalui Kasi Humas Polres Langkat IPTU Jekson Situmorang.
Ia mengatakan adapun dua orang diduga pelaku berinisial LTG (15), dan ARN (16). Kasus ini kini dalam penanganan Unit PPA Polres Langkat untuk pendalaman dan proses hukum sesuai ketentuan perlindungan anak.
“Pelaku dan korban sama-sama masih dibawah umur. Proses penanganan kami lakukan secara hati-hati, sesuai prosedur peradilan anak yang berlaku, ” ujar Kasat Reskrim melalui Kasi Humas Polres Langkat, IPTU Jekson Situmorang.
Ia menjelaskan, penyidik telah memeriksa saksi-saksi, saksi pelapor, korban, serta kedua terduga pelaku guna mendapatkan gambaran utuh peristiwa tersebut.
“Keduanya kini sudah diamankan di Mapolres Langkat. Walaupun masih dibawah umur, terduga pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, ” tegas Iptu Jekson Situmorang.
Sementara itu Kapolres AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, M. Si menyampaikan bahwa tindakan cepat jajaran Polres Langkat merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi anak-anak Indonesia dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan sosial.
“Kasus perundungan atau bullying bukan sekedar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius terhadap masa depan generasi muda. Polres Langkat akan selalu hadir memastikan tidak ada ruang bagi kekerasan di lingkungan pendidikan maupun pergaulan remaja, ” tegas Kapolres.
AKBP David menekankan bahwa Polri tidak hanya fokus pada penegakkan hukum, tetapi juga pencegahan melalui edukasi sosial dan pembinaan karakter di sekolah-sekolah.
“Kami dorang sekolah, orang tua, dan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan membimbing anak-anak. Pendidikan moral, empati, dan kontrol sosial harus berjalan seiring dengan kemajuan teknologi, ” ujarnya.
Kapolres juga menghimbau agar masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial.
“Jangan ikut menyebarkan video kekerasan tanpa tujuan edukati. Laporkan segera kepada pihak berwajib agar kami bertindak cepat dan tepat. Kolaborasi masyarakat adalah kunci menciptakan ruang digital yang sehat dan aman, ” Pungkasnya. (tp110)





















