Unjuk rasa

Dugaan Korupsi Dana Desa Lantosan I Paluta, ALMASAR-SUMUT Geruduk Kantor Kejati Sumut

×

Dugaan Korupsi Dana Desa Lantosan I Paluta, ALMASAR-SUMUT Geruduk Kantor Kejati Sumut

Sebarkan artikel ini

Medan, formappel.com– Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Sumatera Utara (ALMASAR-SUMUT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Jalan A.H. Nasution, pada Senin (23/2/2026). Aksi ini dilakukan guna mendesak pengusutan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum Kepala Desa Lantosan I.

​Dalam orasinya, ALMASAR-SUMUT menyoroti dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024–2025 yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Lantosan I, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

formappel.com
Biru-Emas-Geometris-Abstrak-Dekoratif-Selamat-Datang-Peserta-Didik-Baru-Ban-20251117-205706-0000
formappel.com

​Ketua Umum ALMASAR-SUMUT, Agum Ermar Hafiz Siregar, menegaskan bahwa dugaan tersebut didasarkan pada temuan di lapangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

​“Dari hasil investigasi yang kami lakukan, banyak ditemukan kejanggalan, termasuk adanya data-data fiktif yang masuk dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBDes Lantosan I TA 2025,” ungkap Agum.

​Tak berselang lama setelah menyampaikan aspirasinya, perwakilan Kejati Sumut menemui dan beraudiensi dengan massa yang diwakili oleh Ketua Umum dan Koordinator Lapangan aliansi tersebut.

​Menanggapi tuntutan massa, perwakilan Kejati Sumut menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti temuan tersebut. “Kami akan mempelajari kembali serta mengumpulkan data dan bukti dari hasil investigasi yang rekan-rekan sampaikan. Kami mengarahkan agar mahasiswa segera membuat laporan resmi ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) agar kami bisa melakukan investigasi secara mendalam,” jelasnya.

​Koordinator Lapangan Aksi, Risky Wirapranata, mendesak agar pihak kejaksaan bertindak cepat. “Kami meminta kepada Kejati Sumut agar segera membentuk tim dan melakukan pemanggilan terhadap oknum kepala desa yang diduga melakukan tindak pidana korupsi sesegera mungkin,” tegas Risky.

​Pihak Kejati Sumut pun berjanji akan memanggil oknum kepala desa tersebut dalam kurun waktu dua minggu setelah pengaduan resmi didaftarkan ke PTSP.

​Di akhir audiensi, kedua belah pihak mencapai kesepakatan. ALMASAR-SUMUT menegaskan, apabila Kejati Sumut tidak segera memanggil dan memeriksa oknum kepala desa tersebut, mereka akan kembali turun ke jalan dengan jumlah massa yang lebih besar pada tanggal 7 Maret mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *