Langkat-Formappel. Com|| Tindakan kriminal acap kali terjadi dilakukan oleh orang-orang yang instant mendapatkan sesuatu hal. Kali ini diduga dilatar belakangi motif asmara. Polsek Kuala jajaran Polres Langkat menangkap pelaku pembunuhan dan atau penganiayaan terhadap seorang pria berinisial G. Bangun (45) warga Dusun Tanjung Selamat B Desa Serapit, Kecamatan Sirapit, Kabupaten Langkat. Kapolsek Kuala AKP Syamsul Bahri, SE, MH melalui Kanit Reskrim IPDA Samuel Den Martin Siahaan, SH, MH, kepada awak media, Kamis (26/2/26) mengungkapkan, pembunuhan dan atau penganiayaan terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia terjadi pada hari Rabu 25 Februari 2026 sekitar pukul 18.30 Wib, TKP Dusun Tanjung Selamat B, Desa Serapit, Kecamatan Sirapit, Kabupaten Langkat. Berawal dari korban BRS Alias Bobi warga Dusun Tanjung Keriahan, Desa Tanjung Keriahan, Kecamatan Sirapit, Kabupaten Langkat tertangkap basah diduga melakukan perselingkuhan terhadap istri pelaku bernama S. Br.Sitepu disalah satu perladangan kebun sawit. Mengetahui korban melakukan perselingkuhan terhadap istri pelaku, terjadi percekcokan antara pelaku dengan korban dan terjadinya perkelahian antara pelaku dan korban, pelaku melakukan pembacokan dengan menggunakan parang kepada korban dengan membabibuta kearah kepala dan badan korban, selanjutnya korban berlari ke arah jalan lalu korban jatuh dan pelaku langsung mengejar korban setelah itu pelaku kembali membacok korban dengan membabibuta. Korban mengalami luka bacok di kepala belakang sebelah kanan, “ujar IPDA Samuel Den Martin Siahaan, SH, MH.
IPDA Samuel Den Martin Siahaan, SH, MH menambahkan, pelaku ditangkap pada hari Rabu 25 Februari 2026 sekira pukul 19.00 Wib, menerima informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Tanjung Selamat B, Desa Serapit, Kecamatan Sirapit, Kabupaten Langkat terdapat info terkait penganiayaan terhadap orang yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
“Pelaku kita amankan di rumah pelaku, selanjutnya pelaku beserta barang bukti satu bilah parang bergagangkan karet ban berwarna hitam kita amankan ke Mapolsek Kuala, dan pelaku ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 458 ayat 1 subs Pasal 466 ayat 3 UU No 1, Tahun 2023 Tentang KUHPidana. Sementara korban kita bawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan otopsi, ” ujarnya. (tp110)
Editor : Tolhas Pasaribu




















