Langkat – Formappel. Com|| Kasus yang menimpa seorang siswi berinisial L (15) asal Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menuai perhatian publik. Upaya penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif, akhirnya menemui jalan buntu. Setelah serangkaian diversi yang dilakukan di berbagai tahapan tidak mencapai kesepakatan, perkara tersebut kini resmi dilimpahkan ke pengadilan.
Kepada wartawan, Kasi intel Kejari Langkat Luis Nardo melalui via telpon menjelaskan bahwa proses hukum tetap berjalan setelah seluruh upaya penyelesaian tetap berjalan setelah di luar persidangan tidak membuahkan hasil.
“Saat ini berkas perkara kasus pidana yang melibatkan ayah dan anak yang sempat viral, sudah P-21 (lengkap) secara formil dan materil.
“Sebelumnya, kita sudah berupaya melakukan diversi terhadap pelaku anak sebanyak dua kali, yaitu pada tanggal 26 November 2025 di Polres Langkat dan 1 April 2026 di Aula Kejaksaan Negeri Langkat, dengan melibatkan Bapas, penegak hukum, serta unsur terkait lainnya. Namun tidak membuahkan hasil. Saat ini berkas sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Stabat untuk proses persidangan,” katanya.
Luis Nardo menjelaskan, setelah berkas dilimpahkan ke PN Stabat, semu kewenangan ada di pihak hakim. “Apakah nantinya akan dilakukan mediasi atau upaya RJ, ya semua menjadi kewenangan majelis hakim. Namun saat ini, tersangka JIB penahanannya sudah ditangguhkan,” jelasnya, Jum’at (17/4/26).
Diketahui kasus ini menyita perhatian publik setelah pengakuan LB viral di medsos. Dalam pernyataannya, LB mengaku sebagai korban dalam peristiwa yang menjeratnya, namun justru ditetapkan sebagai tersangka bersama ayahnya oleh pihak kepolisian.
Perkara ini bermula dari konflik antara JB dan seorang pria berinisial IPB yang terjadi di salah satu Desa, di Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat pada Oktober 2025.Kedua belah pihak saling lapor dalam dugaan kasus penganiayaan.
Dalam perkembangan sebelumnya, IPB telah lebih dulu diproses hukum dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Stabat dengan vonis tujuh hari pidanan. Namun, perkara tidak berhenti disitu. Laporan balik dari IPB terhadap JB turut diproses dan kini memasuki tahap persidangan.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi, kepada wartawan menyebutkan, pihak kepolisian telah mengedepankan pendekatan humanis sejak awal, termasuk melalui mediasi dan diversi.
“Mediasi telah dilakukan dua kali di Polsek Salapian dengan melibatkan tokoh masyarakat dan pemerintah desa, namun tidak mencapai kesepakatan. Diversi terhadap anak juga sudah dilakukan dua kali, tetapi tetap tidak menemukan titik temu, ” ungkapnya, Senin (13/4/26).
Selain itu, proses penyidikan juga diperkuat dengan pemeriksaan medis berupa visum et repertum terhadap para pihak sebagai bagian dari alat bukti.
Karena seluruh upaya damai tidak berhasil, proses hukum pun berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (tp110)
Editor : Tolhas Pasaribu






















