Pematangsiantar, formappel.com — Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Hukum dan Lingkungan (DPN BAKUMKU), Dapot Hasiholan Purba, S.H, menyampaikan harapan agar Pemerintah Kota Pematangsiantar dapat memberikan klarifikasi terkait status administrasi surat permohonan audiensi yang telah diajukan pada 06 April 2026.
Surat tersebut dengan nomor 96/DPN-BAKUMKU/AUDENSI-01/IV/2026 Perihal permohonan audiensi tertanggal 06 April 2026, dengan usulan jadwal pelaksanaan pada 09 April 2026 diajukan sebagai bagian dari partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Namun hingga mendekati jadwal yang diusulkan, masih terdapat perbedaan informasi terkait disposisi dan tindak lanjut administrasinya.
Di sisi lain, Walikota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn dan Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi diketahui sedang menjalankan agenda kedinasan di Jakarta. BAKUMKU memahami bahwa agenda pemerintahan seringkali bersifat dinamis dan padat.
“Walikota ke jakarta abgda sama sekda juga, ada undangan dengan kemendikdas. Perlu kukirim tiket pesawatnya ? Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Bagian Umum Pemko Pematangsiantar, Alwi Andrian Lumbangaol, SSTP, MSi,” Ungkapnya dalam pesan singkat whatshapp, Rabu (8/4/2026).
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap penyelenggara negara memiliki kewajiban memberikan kepastian dan respons terhadap permohonan masyarakat.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menekankan pentingnya asas kepastian hukum, profesionalitas, dan ketertiban administrasi dalam setiap tindakan pemerintahan.
BAKUMKU meyakini bahwa tata kelola administrasi yang tertib bukan hanya soal prosedur, tetapi juga tentang menjaga kepercayaan publik.
“Kami percaya pemerintah daerah memiliki komitmen yang sama untuk menjaga profesionalitas pelayanan publik. Dialog terbuka adalah jalan terbaik untuk menyelesaikan setiap perbedaan informasi.”
BAKUMKU tetap berkomitmen membangun hubungan yang konstruktif dengan Pemerintah Kota Pematangsiantar. Partisipasi masyarakat melalui surat dan audiensi adalah bagian dari demokrasi lokal yang sehat.
“Jika surat masyarakat tidak tercatat atau tidak mendapatkan kejelasan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya administrasi, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah.” Ujar Ketua Umum DPN BAKUMKU kepada Publik. (Red/Tim)





















