Medan, formappel.com 9– Aktivis Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (AMPAK) Sumatera Utara menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi dalam proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Berdasarkan hasil pantauan tim di lapangan serta informasi dan aduan yang diterima, terdapat oknum yang diduga meminta sejumlah uang dengan nominal yang sangat memberatkan, yakni sekitar Rp7 juta per orang dari para tenaga honorer.
Kondisi ini dinilai sangat merugikan. Bahkan, informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa praktik tersebut telah memakan korban. Tercatat ada tiga orang tenaga honor daerah (Honda) di instansi tersebut yang terpaksa mengundurkan diri karena tidak sanggup memenuhi tuntutan uang tersebut.
Menurut Koordinator AMPAK Sumut, Khairum, peristiwa ini sangat Mencederai nama baik instansi serta merupakan bentuk penindasan terhadap hak-hak pekerja yang selama ini telah mengabdi demi keselamatan masyarakat Labuhanbatu Utara.
“Hal ini sangat tidak adil dan mencederai martabat para pekerja yang telah berjuang melayani masyarakat,” ujar Khairum.
Lebih lanjut, Khairum menegaskan bahwa pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Langkah ini ditempuh demi memperjuangkan keadilan dan kemaslahatan masyarakat Labuhanbatu Utara.
AMPAK Sumut juga menuntut dan mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Damkar Labuhanbatu Utara. Pihaknya menduga pejabat tersebut berperan sebagai aktor intelektual dalam kasus ini dan terindikasi melakukan tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) demi keuntungan pribadi maupun kelompok.





















