Scroll untuk baca artikel
Screenshot 20260319 002516 Canva
BeritaLangkat

Diduga Ratusan Juta Dana BUMDESMA Kuala Raib Tanpa Jejak, Kades Jadi Korban

64
×

Diduga Ratusan Juta Dana BUMDESMA Kuala Raib Tanpa Jejak, Kades Jadi Korban

Sebarkan artikel ini

Langkat, Sumut – Formappel. Com || Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) Kecamatan Kuala yang diresmikan secara megah pada tahun 2023 di bawah pengelolaan Sekretaris Camat Kuala yang saat itu dijabat oleh JS, kini justru menyisakan masalah besar. Ratusan juta rupiah modal yang dikumpulkan dari setiap desa dinyatakan hilang dan tidak ada pertanggungjawaban apapun, bahkan cara pengumpulannya pun terbukti melanggar peraturan yang berlaku.

Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masayarakat Gerakan Masyarakat Adil Sejahtera (DPD LSM GMAS Kabupaten Langkat), Donny Sahbani Lubis kepada wartawan,Selasa 5 Mei 2026.

fd9b2591 a4de 4478 a85e 8d627dbe749e

Donny Sahbani Lubis mengatakan, berdasarkan data yang dihimpun LSM Gerakan Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS) Kabupaten Langkat, untuk menghimpun modal usaha, setiap desa diwajibkan menyetorkan dana partisipasi yang diambil langsung dari anggaran Dana Desa, dengan nilai bervariasi antara Rp 20 juta hingga Rp 50 juta per desa. Besaran yang dipungut disesuaikan dengan jumlah penerimaan Dana Desa masing-masing desa.

Padahal secara hukum, pengambilan dana dari anggaran desa untuk dijadikan modal BUMDESMA dengan cara seperti itu sangat dilarang. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Dana Desa harus digunakan langsung untuk pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pelayanan publik, tidak dapat dijadikan penyertaan modal atau dipinjamkan ke badan usaha tanpa mekanisme yang jelas dan disetujui melalui musyawarah desa.

“Itu jelas melanggar aturan. Dana Desa bukan dana bebas yang bisa dipungut seenaknya untuk modal usaha. Prosesnya tidak transparan, tidak ada akta pendirian yang jelas, apalagi sampai sekarang tidak ada laporan untung rugi yang pernah disampaikan,” ungkap Ketua DPD Langkat LSM GMAS, Donny.

Peresmian Megah Berbanding Terbalik dengan Kenyataan

Pada saat peresmian tahun 2023, BUMDESMA ini diproyeksikan sebagai usaha unggulan berupa penggergajian kayu atau panglong yang diharapkan mampu meningkatkan perekonomian masyarakat. Acara peresmiannya pun dihadiri oleh sejumlah pejabat dan dihadiri oleh seluruh perangkat desa se-Kecamatan Kuala.

Namun kini, harapan itu tinggal kenangan. Usaha yang direncanakan tidak pernah berjalan sebagaimana mestinya, bangunan dan fasilitas yang dibangun terbengkalai, bahkan lokasi usahanya pun kini telah beralih fungsi dan digunakan sebagai usaha bengkel milik pihak lain.

Kepala Desa Menjadi Korban

Akibat dari ketidakjelasan pengelolaan ini, pihak yang paling menanggung beban dan menjadi korban adalah para Kepala Desa yang saat itu menjabat. Mereka dipaksa menyetorkan dana, namun sekarang harus menghadapi pertanyaan dari masyarakat, aparat pengawas, bahkan berpotensi diproses hukum karena tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan Dana Desa tersebut.

Sementara salah seorang Kepala Desa yang ada di Kecamatan Kuala mengatakan tidak tau menahu keberadaan Dana BUMDES Bersama tersebut dan diakui ada dikutip Rp 20 juta – Rp 50 juta.

“Kami hanya mengikuti arahan dari pihak kecamatan saat itu. Kami tidak tahu kalau aturannya dilarang, dan yang lebih parah sekarang dana itu hilang entah ke mana. Kami yang jadi sasaran pertanyaan, padahal kami tidak pernah mengelola uang itu,” keluh salah seorang Kepala Desa yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat Tuntut Transparansi dan Pertanggungjawaban
Saat ketua DPD LANGKAT LSM GMAS meminta konfirmasi kepada pak Sekcam JS terkait masalah bumdes ini via pesan whatsap beliau mengatakan bahwa masalah ini sudah di tangani PMD .
Melihat kondisi ini, masyarakat dan LSM GMAS secara tegas menuntut adanya transparansi penuh dan pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terlibat, terutama kepada mantan Sekcam Kuala JS selaku penanggung jawab saat itu, serta pengurus dan ketua BUMDESMA yang ditunjuk.

Kasus ini telah dilaporkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Langkat, Inspektorat, serta Kejaksaan Negeri Langkat untuk dilakukan audit mendalam dan penyelidikan lebih lanjut. Masyarakat berharap kasus ini segera terungkap dan pihak yang bertanggung jawab mendapatkan proses hukum yang tegas, “ujarnya. (*)

Editor : Tolhas Pasaribu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *