Medan

Rakyat Lagi Susah, PD GPA Medan Soroti Dana Rehab Rumah Dinas Wali Kota Medan Senilai Rp4,9 Miliar

51
×

Rakyat Lagi Susah, PD GPA Medan Soroti Dana Rehab Rumah Dinas Wali Kota Medan Senilai Rp4,9 Miliar

Sebarkan artikel ini

MEDAN, formappel.com  – Alokasi anggaran rehabilitasi Rumah Dinas Wali Kota Medan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 sebesar Rp4,9 miliar menuai sorotan tajam. PD GPA Kota Medan mempertanyakan urgensi anggaran tersebut yang dinilai terus muncul setiap tahun.

​Sekretaris PD GPA Kota Medan, Kiki Trisna, menyatakan kecurigaannya terhadap pagu anggaran yang berada di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (PKP-CKTR) Kota Medan tersebut. Menurutnya, besarnya dana rehabilitasi yang rutin dialokasikan patut dipertanyakan kegunaannya secara transparan.

fd9b2591 a4de 4478 a85e 8d627dbe749e

​”Kami melihat anggaran rehab rumah dinas itu hanya jadi modus. Setiap tahun anggaran dikeluarkan miliaran rupiah untuk rumah dinas. Kami jadi curiga, jangan-jangan anggaran itu hanya menjadi ajang korupsi,” ungkap Kiki kepada awak media, Kamis (14/5/2026).

​Kiki Trisna menekankan bahwa di tengah kondisi ekonomi yang sulit, Pemerintah Kota (Pemko) Medan seharusnya lebih peka terhadap prioritas kebutuhan masyarakat luas daripada mempercantik fasilitas jabatan secara berlebihan.

​Selain rumah dinas wali kota, Dinas PKP-CKTR juga diketahui mengalokasikan anggaran sebesar Rp400 juta untuk rehabilitasi ruang kerja Wakil Wali Kota Medan dalam tahun anggaran yang sama.

​Menanggapi hal tersebut, PD GPA Kota Medan meminta aparat penegak hukum (APH) untuk turun tangan melakukan pengawasan ketat terhadap proyek-proyek yang dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan pada tahun 2026 ini.

​”Jangan sampai APBD Medan jadi bancaan pejabat untuk memperkaya diri. Ekonomi negara saat ini dalam kondisi sulit dan rakyat lagi kesusahan, khususnya warga Kota Medan,” tegas Kiki.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PKP-CKTR Kota Medan belum memberikan keterangan resmi terkait rincian pekerjaan apa saja yang mencakup angka Rp4,9 miliar tersebut sehingga mengharuskan adanya rehabilitasi setiap tahun.

​Aspirasi ini menjadi peringatan bagi pemerintah daerah agar lebih akuntabel dalam mengelola uang rakyat, terutama pada pos-pos anggaran belanja fasilitas yang dinilai tidak bersentuhan langsung dengan kesejahteraan masyarakat umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *