Dugaan Pembiaran Tambang Ilegal, JMHI: Copot Kapolsek Pinogaluman dan Kapolres Bolmut
JAKARTA // FORMAPPEL.com —
Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (JMHI) menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) guna mendesak Inspektorat Pengawasan Umum Kepolisian Republik Indonesia (Itwasum Polri) agar segera memanggil dan memeriksa Kapolsek Pinogaluman serta Kapolres Bolaang Mongondow Utara. Selain itu, JMHI juga mendesak Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak), penyelidikan, dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan emas ilegal yang diduga masih marak terjadi di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara.
Desakan tersebut disampaikan menyusul dugaan maraknya aktivitas pertambangan emas ilegal yang terjadi di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, khususnya di Kecamatan Pinogaluman. Aktivitas yang diduga berlangsung secara terbuka dan semakin masif tersebut dinilai seolah-olah dibiarkan tanpa adanya tindakan penegakan hukum yang tegas oleh aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan di wilayah tersebut.
Rendy Salim selaku penanggung jawab aksi menyampaikan bahwa aktivitas pertambangan emas ilegal yang terus berkembang di sejumlah desa, khususnya Desa Busato dan Desa Tuntung, menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.
“Kegiatan pertambangan emas ilegal yang semakin masif terjadi di beberapa desa, khususnya Desa Busato dan Desa Tuntung, seakan dibiarkan begitu saja oleh Kapolsek Pinogaluman dan Kapolres Bolmut, padahal wilayah tersebut merupakan bagian dari wilayah hukum yang menjadi tanggung jawab mereka. Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami dan masyarakat luas, bagaimana aktivitas yang diduga melanggar hukum dapat berlangsung secara terus-menerus tanpa adanya tindakan yang serius. Kondisi ini tentu memunculkan tanda tanya besar mengenai fungsi pengawasan dan penegakan hukum yang seharusnya dijalankan,” ujar Rendy Salim.
Lebih lanjut, JMHI menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif dan kecurigaan publik terhadap integritas aparat penegak hukum apabila persoalan tersebut terus dibiarkan tanpa langkah konkret.
“Situasi seperti ini dapat menimbulkan pandangan skeptis di tengah masyarakat. Jangan sampai publik menaruh dugaan adanya permainan atau hubungan tertentu antara oknum aparat penegak hukum dengan aktor-aktor pertambangan ilegal yang beroperasi di wilayah tersebut. Hal demikian tentu harus dijawab melalui proses pemeriksaan yang transparan dan terbuka,” tegasnya di hadapan awak media pada Senin 8/6/2026.
Atas dasar itu, JMHI mendesak Itwasum Polri agar segera menjalankan fungsi pengawasan internalnya dengan melakukan audit serta pemeriksaan terhadap Kapolsek Pinogaluman dan Kapolres Bolaang Mongondow Utara, guna menjawab berbagai pertanyaan publik yang muncul di tengah masyarakat.
“Itwasum Polri yang memiliki tugas dan fungsi melakukan pengawasan serta pemeriksaan terhadap satuan tugas kepolisian harus segera mengambil langkah konkret. Kami meminta agar Kapolsek Pinogaluman dan Kapolres Bolmut dipanggil dan diperiksa karena terdapat dugaan kuat yang harus dijawab melalui mekanisme hukum dan pengawasan internal. Jangan sampai institusi kepolisian dipersepsikan membiarkan atau bahkan diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan emas ilegal yang saat ini semakin masif terjadi,” desak Rendy Salim.
Tidak hanya itu, JMHI juga meminta Dirtipidter Bareskrim Polri agar segera turun langsung ke wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, khususnya Kecamatan Pinogaluman, guna melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan praktik pertambangan ilegal yang hingga saat ini diduga masih berlangsung.
“Kami meminta Dirtipidter Bareskrim Polri agar segera turun langsung ke wilayah Pinogaluman dan melakukan langkah-langkah hukum yang tegas. Sebab, kami menduga sampai saat ini aktivitas pertambangan ilegal tersebut masih terus berlangsung dan semakin masif. Negara tidak boleh kalah terhadap praktik-praktik yang diduga merugikan lingkungan, merusak tata kelola sumber daya alam, serta berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat,” ungkapnya.
Sebelum menutup pernyataannya, JMHI menegaskan agar Mabes Polri tidak ikut terseret dalam pusaran persoalan tersebut dan segera menunjukkan keseriusannya dalam merespons laporan serta aspirasi yang disampaikan masyarakat.
“Kami tidak akan berhenti menyuarakan persoalan yang terjadi hari ini. Kami berharap Mabes Polri, khususnya Itwasum Polri dan Dirtipidter Bareskrim Polri, segera memberikan perhatian serius terhadap aduan dan laporan yang kami sampaikan. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum semakin terkikis akibat lambannya respons terhadap persoalan yang menjadi perhatian masyarakat,” tutupnya. (Imam Sarianda)


















