BeritaLangkat

Waduh….!!!! Bangunan Perumahan Karyawan PT LNK Perkebunan Tanjung Keliling, Diduga Tanpa Mengantongi Izin PBG atau IMB

223
×

Waduh….!!!! Bangunan Perumahan Karyawan PT LNK Perkebunan Tanjung Keliling, Diduga Tanpa Mengantongi Izin PBG atau IMB

Sebarkan artikel ini
filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 43;

Langkat-Formappel.com || Sebuah fenomena yang mengundang tanya terjadi di wilayah Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, tepatnya di dusun Mojosari, Desa Beruam, Kecamatan Kuala.

Terlihat bangunan perumahan karyawan PT LNK Perkebunan Tanjung Keliling, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat berdiri kokoh yang di duga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (lalu ataupun Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sesuai ketentuan yang berlaku,Kamis (9/7/26) lalu.

fd9b2591 a4de 4478 a85e 8d627dbe749e

Berdasarkan pantauan awak media dilokasi, pembangunan tersebut hampir 50℅ selesai tanpa adanya papan informasi mengenai izin PBG atau IMB yang seharusnya wajib dipajang selama proses pembangunan berlangsung.

Dan berdasarkan informasi warga setempat, bangunan perumahan yang berjumlah sekitar 10 kopel (20 unit rumah) milik PT LNK Perkebunan Tanjung Keliling, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat.

“Bangunan itu, bangunan perumahan bagi karyawan PT LNK Perkebunan Tanjung Keliling, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, ” ujar warga setempat. Bahkan dahulunya, lokasi pembangunan rumah karyawan tersebut, adalah lapangan bola kaki, “sambung warga.

Namun, bangunan ini diduga dibangun tanpa adanya izin resmi PBG, yang merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 28,Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang telah diperbaharui dan disesuaikan melalui UU Cipta Kerja.

Camat Salapian, Ramlan Tarigan pada Jum’at (10/7/26) lalu saat dikonfirmasi terkait rekomendasi izin PBG atau IMB kepada wartawan mengatakan, tidak ada mengeluarkan, rekomendasi izin PBG atau IMB.

“Pihak Kecamatan tidak ada wewenang mengeluarkan rekomendasi izin PBG atau IMB, karena semua sudah satu pintu di Dinas Perijinan Kabupaten Langkat, ” kata Ramlan Tarigan, singkat.

Terpisah, Manager PT LNK Perkebunan Tanjung Keliling, Basaruddin Rambe, saat dihubungi oleh awak media pada, Selasa, (14/7/26) sekitar pukul 20.55 Wib,enggan berkomentar.

Di kesempatan yang sama, Plt Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Langkat, Wahyudiharto,S.STP,MSi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Kabupaten Langkat adalah Edi Suratman, S.Sos, tidak dapat dihubungi pada saat dikonfirmasi, pada Selasa (14/7/26).

Regulasi terbaru menetapkan bahwa PBG menggantikan peran IMB sebagai dokumen legal yang mengatur teknis dan administrasi pembangunan.

Bangunan di area Hak Guna Usaha (HGU) perumahan karyawan wajib memiliki izin. Sesuai aturan yang berlaku saat ini, izin tersebut dikenal sebagai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang menggantikan fungsi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).Berdasarkan Undang-Undang Bangunan Gedung, setiap pendirian bangunan—termasuk fasilitas perumahan karyawan di kawasan perkebunan swasta—harus memenuhi standar teknis dan memiliki perizinan resmi dari pemerintah daerah setempat. Meskipun perusahaan memiliki Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan tersebut, kewajiban perizinan bangunan tetap berlaku dan tidak dapat dilewati.Pendirian bangunan untuk fasilitas karyawan harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan mendapatkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).Pengurusan izin ini diajukan oleh pihak perusahaan melalui sistem perizinan terpadu (OSS) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Langkat.

Menghadapi situasi seperti ini seharusnya Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan proses pembangunan sebelum izin resmi diterbitkan. (tp110)

Editor : Tolhas Pasaribu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *