Daerah

Berkop Deputi BGN, Ditandatangani Kepala SPPG: Garda Pangan Nusantara Sorot Dugaan Tumpang Tindih Kewenangan

6
×

Berkop Deputi BGN, Ditandatangani Kepala SPPG: Garda Pangan Nusantara Sorot Dugaan Tumpang Tindih Kewenangan

Sebarkan artikel ini

 

Berkop Deputi BGN, Ditandatangani Kepala SPPG: Garda Pangan Nusantara Sorot Dugaan Tumpang Tindih Kewenangan

fd9b2591 a4de 4478 a85e 8d627dbe749e

DELI SERDANG // FORMAPPEL.com — Garda Pangan Nusantara mempertanyakan status dan kewenangan sebuah “Laporan Khusus” tertanggal 12 Agustus 2026 yang menggunakan identitas Deputi Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN), tetapi pada bagian akhir dokumen justru ditandatangani oleh Kepala SPPG Denai Kuala, Irhan.

Kepala Divisi Pengawasan Pangan Garda Pangan Nusantara, Makmun Zarkasih, mengatakan persoalan yang disoroti bukan substansi isi laporan, melainkan tata kelola dokumen, kejelasan kewenangan, serta status kelembagaan dokumen tersebut.

“Kami mempertanyakan hal yang sangat sederhana: dokumen ini sebenarnya dokumen resmi Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN atau laporan Kepala SPPG Denai Kuala? Sebab pada kop tercantum Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, tetapi pada bagian akhir yang menandatangani justru Kepala SPPG Denai Kuala. Ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat,” tegas Makmun.

Berdasarkan dokumen yang kami terima, pada bagian atas tercantum “DEPUTI PEMANTAUAN DAN PENGAWASAN”, sementara pada bagian data pelapor tercantum Irhan dengan jabatan Kepala SPPG. Pada bagian penutup, dokumen kembali mencantumkan “KA SPPG DENAI KUALA (IRHAN)” sebagai pihak yang menandatangani.

Makmun menegaskan, berdasarkan struktur resmi BGN, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H. tercantum sebagai Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN.

“Karena jabatan Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN secara resmi dijabat oleh Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., maka pertanyaan kami bukan semata-mata mengapa beliau tidak menandatangani. Yang lebih penting adalah: apakah Kepala SPPG Denai Kuala memang memperoleh kewenangan untuk menerbitkan atau menandatangani dokumen yang menggunakan identitas Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN?” ujarnya.

Menurut Makmun, pihaknya tidak menuduh dokumen tersebut palsu, tidak menyatakan telah terjadi penyalahgunaan kop, dan tidak mengambil kesimpulan mengenai keabsahan dokumen tersebut. Garda Pangan Nusantara hanya meminta BGN memberikan klarifikasi mengenai dasar kewenangannya.

“Bisa saja terdapat mekanisme penugasan, mandat, delegasi atau kewenangan internal yang kami belum ketahui. Karena itu kami tidak ingin berspekulasi. Kami meminta BGN menjelaskan apakah ada dasar kewenangan yang memberikan hak kepada Kepala SPPG untuk menggunakan identitas Deputi Pemantauan dan Pengawasan serta menandatangani laporan tersebut,” kata Makmun.

Ia menilai persoalan ini penting karena kop kelembagaan memberikan kesan mengenai asal dan otoritas sebuah dokumen. Apabila masyarakat melihat identitas Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN pada bagian kepala dokumen, masyarakat secara wajar dapat memahami bahwa dokumen tersebut merupakan dokumen resmi yang berasal dari atau telah disahkan oleh Deputi terkait.

“Jangan sampai publik membaca kopnya sebagai dokumen Deputi BGN, tetapi penandatangannya adalah Kepala SPPG. Kalau memang Kepala SPPG diberikan mandat, jelaskan mandatnya. Kalau dokumen tersebut sebenarnya laporan internal SPPG, jelaskan mengapa menggunakan identitas Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN,” tegasnya.

Garda Pangan Nusantara juga meminta BGN menjelaskan status dokumen tersebut, apakah merupakan laporan resmi Deputi Pemantauan dan Pengawasan, laporan yang dibuat berdasarkan mandat Deputi, laporan internal SPPG, atau dokumen klarifikasi dari Kepala SPPG.

“Ini bukan soal mencari-cari kesalahan administratif. Ini soal akuntabilitas. Dalam penyelenggaraan program publik, setiap dokumen harus jelas siapa yang menerbitkan, siapa yang berwenang menandatangani dan atas dasar kewenangan apa dokumen itu diterbitkan,” ujar Makmun.

Menurutnya, transparansi tersebut semakin penting apabila dokumen digunakan sebagai dasar untuk memberikan klarifikasi kepada publik mengenai suatu persoalan yang menyangkut pelaksanaan program MBG.

“Kami meminta BGN menjawab empat hal: pertama, apakah dokumen tersebut benar dokumen resmi Deputi Pemantauan dan Pengawasan; kedua, apakah Deputi mengetahui dan menyetujui penerbitannya; ketiga, apakah Kepala SPPG Denai Kuala memperoleh mandat atau delegasi untuk menggunakan kop tersebut; dan keempat, apa dasar kewenangan Kepala SPPG menandatangani dokumen tersebut,” ungkapnya.

Makmun kembali menegaskan bahwa Garda Pangan Nusantara tidak bermaksud mengambil alih kewenangan BGN maupun menghakimi pihak SPPG.

“Kami memberikan ruang kepada BGN untuk menjelaskan. Kami tidak menuduh. Kami meminta transparansi. Kalau memang ada mandat, sampaikan dasar mandatnya. Kalau ada mekanisme pelimpahan kewenangan, jelaskan. Kalau ternyata dokumen itu bukan dokumen resmi Deputi, juga harus dijelaskan kepada publik agar tidak terjadi salah persepsi,” pungkas Makmun, Kepala Divisi Pengawasan Pangan Garda Pangan Nusantara. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *