Daerah

Pemkab Deli Serdang Matangkan Proyeksi CSR 2026–2027, Pastikan Tepat Sasaran dan Dukung Program Prioritas

4
×

Pemkab Deli Serdang Matangkan Proyeksi CSR 2026–2027, Pastikan Tepat Sasaran dan Dukung Program Prioritas

Sebarkan artikel ini

 

Pemkab Deli Serdang Matangkan Proyeksi CSR 2026–2027, Pastikan Tepat Sasaran dan Dukung Program Prioritas

fd9b2591 a4de 4478 a85e 8d627dbe749e

LUBUK PAKAM // FORMAPPELcom – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mematangkan data dan proyeksi bantuan perusahaan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk tahun 2026 dan 2027. Pemanfaatan CSR diarahkan agar lebih terkoordinasi, tepat sasaran, dan mendukung program prioritas pembangunan daerah.

Dalam rapat pembahasan proyeksi bantuan perusahan tahun 2026 dan 2027 di Aula Bappedalitbang Deli Serdang, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Hendra Wijaya menegaskan, bantuan CSR perusahaan harus diarahkan untuk mendukung program prioritas dan visi-misi Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Karena itu, OPD maupun kecamatan tidak diperkenankan menentukan pemanfaatan CSR secara sendiri-sendiri, khususnya untuk bantuan dengan nilai signifikan.

“Jangan memaksakan perusahaan untuk membantu kegiatan yang tidak menjadi prioritas. Kita masih banyak yang harus dikerjakan dan tidak mungkin semuanya tertopang oleh anggaran APBD. Karena itu, sumber-sumber CSR harus dimanfaatkan dan diarahkan untuk mendukung program pemerintah daerah,” tegasnya, Rabu (19/8/2026).

Menurut Hendra, setiap rencana pemanfaatan CSR perlu dikoordinasikan dengan tim tingkat kabupaten agar bantuan yang diberikan dunia usaha benar-benar memberikan manfaat dan sejalan dengan arah pembangunan daerah.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah program bedah rumah. Hendra meminta penentuan penerima bantuan tidak dilakukan secara sembarangan oleh perusahaan, kecamatan maupun desa/kelurahan. Data penerima harus dikoordinasikan dengan Dinas Sosial agar bantuan diberikan kepada masyarakat yang sesuai kriteria dan desil penerima manfaat.

“Program bedah rumah dari CSR ini penting. Tetapi ketika perusahaan memberikan bantuan, jangan menentukan sendiri siapa penerimanya. Harus berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk melihat data dan desil masyarakat yang berhak menerima bantuan,” jelasnya.

Untuk memastikan perencanaan dan evaluasi berjalan baik, seluruh OPD, kecamatan, desa dan kelurahan diminta melengkapi data CSR secara rinci. Data mencakup nama perusahaan, bentuk bantuan, lokasi kegiatan, volume pekerjaan, perkiraan nilai bantuan, serta tahun pelaksanaan.

“Data harus jelas dan lengkap. Kalau bentuknya pembangunan drainase, sebutkan panjangnya berapa, perkiraan nilainya berapa, dan posisinya di mana. Begitu juga dengan bedah rumah dan bantuan lainnya,” ujarnya.

Hendra juga meminta kepada perangkat daerah terkait melakukan pencermatan kembali terhadap tahun pelaksanaan bantuan agar tidak terjadi kesalahan pencatatan. Bantuan yang dilaksanakan atau diserahkan pada 2026 harus dicatat sebagai CSR tahun 2026, sementara bantuan yang telah diberikan pada 2025 dimasukkan dalam data CSR tahun 2025.

Ia kembali menegaskan, CSR dengan nilai signifikan harus terlebih dahulu dilaporkan dan dikoordinasikan dengan tim tingkat kabupaten. Langkah ini penting agar kontribusi dunia usaha tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi dapat diarahkan untuk memperkuat program prioritas Pemkab Deli Serdang.

Melalui penguatan koordinasi dan pemutakhiran data, Pemkab Deli Serdang mendorong sinergi pemerintah daerah dan dunia usaha semakin efektif. Dengan demikian, kontribusi CSR dapat memberikan manfaat yang lebih besar, tepat sasaran, serta mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Deli Serdang. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *