Sumut

Ratusan Massa CS KERAS Geruduk Kejati Sumut, Rizaldi Kasipenkum: Sudah Belasan Orang Kami Periksa Nanti Akan Mengarah Pada Wesly Silalahi

11
×

Ratusan Massa CS KERAS Geruduk Kejati Sumut, Rizaldi Kasipenkum: Sudah Belasan Orang Kami Periksa Nanti Akan Mengarah Pada Wesly Silalahi

Sebarkan artikel ini

MEDAN, formappel.com — Ratusan mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi CS KERAS (Control Sosial–Kumpulan Elemen Rakyat Anti Suap) menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Senin, 24 Agustus 2026.

Massa mendesak Kejati Sumut mengusut secara menyeluruh dugaan persoalan dalam pembelian Eks Rumah Singgah COVID-19 Tahun 2025 di Kota Pematangsiantar.

fd9b2591 a4de 4478 a85e 8d627dbe749e

Bagi massa, perkara tersebut tidak boleh dipandang sekadar sebagai transaksi pembelian aset. Mereka mempertanyakan proses pengambilan keputusan, dasar penilaian aset, mekanisme transaksi, penggunaan anggaran serta pihak-pihak yang mengetahui dan terlibat dalam proses tersebut.

Massa diterima Rizaldi, S.H., M.H., Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut. Rizaldi menyampaikan bahwa penyelidikan masih berjalan dan sudah ada belasan orang yang diperiksa.

“Sudah ada belasan orang yang kami periksa. Penyelidikan membutuhkan proses, nanti akhirnya akan mengarah pada poster yang kalian bawa itu Wesly Silalahi. ” ujar Rizaldi.

Ia juga menyampaikan bahwa Alwi Adrian Lumban Gaol dan Arri Suswandhy Sembiring telah diperiksa, sementara pejabat dan pihak lain yang berkaitan akan diperiksa sesuai hasil penyelidikan.

Goklif: Jangan Cuma Berani Periksa Orang Kecil

Penanggung Jawab Aksi, Goklif Manurung, menyampaikan pernyataan keras kepada Kejati Sumut agar tidak berhenti pada pemeriksaan pihak-pihak tertentu.

“Kami datang ke sini bukan untuk meminta Kejaksaan menghukum orang berdasarkan opini. Kami datang untuk menuntut keberanian penegak hukum membongkar perkara ini dari hulu sampai hilir,” tegas Goklif.

Menurutnya, pembelian Eks Rumah Singgah COVID-19 harus dibuka secara terang karena menyangkut aset dan uang negara serta keputusan pemerintah daerah.

“Jangan hanya periksa orang yang ada di ujung proses. Telusuri siapa yang mengambil keputusan, siapa yang mengetahui, siapa yang menyetujui, bagaimana nilai aset ditentukan, dari mana anggarannya, ke mana uangnya mengalir dan apakah seluruh prosesnya sesuai aturan,” katanya.

Goklif juga meminta Kejati Sumut memanggil dan memeriksa Wesly Silalahi selaku Wali Kota Pematangsiantar, apabila penyelidikan menemukan dasar hukum dan bukti mengenai keterkaitannya.

“Kalau memang ada bukti keterkaitan, jangan ada alasan untuk tidak memeriksa siapa pun. Jabatan tidak boleh menjadi tameng. Kami tidak mengatakan beliau bersalah. Tetapi kalau ada fakta dan bukti yang harus diklarifikasi, ya panggil dan periksa. Biarkan hukum yang menentukan,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya menghormati asas praduga tak bersalah, tetapi prinsip tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan proses pemeriksaan.

“Praduga tak bersalah bukan berarti kebal diperiksa. Kalau tidak bersalah, silakan dibuktikan. Kalau ditemukan pelanggaran, proses. Kalau ditemukan tindak pidana korupsi, usut sampai ke siapa pun yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Edis: Jangan Sampai Kasus Ini Berhenti di Tengah Jalan

Koordinator Lapangan, Edis Galingging, menegaskan bahwa kedatangan ratusan mahasiswa dan masyarakat ke Kejati Sumut merupakan bentuk kemarahan sekaligus kontrol sosial terhadap penggunaan uang rakyat.

“Kami ingin Kejati Sumut menunjukkan bahwa hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jangan sampai kasus ini hanya ramai di awal, kemudian berhenti ketika menyentuh kepentingan orang-orang yang punya kekuasaan,” tegas Edis.

Edis meminta penyelidikan dilakukan secara menyeluruh.

“Telusuri dari awal sampai akhir. Buka dokumennya. Periksa proses pengadaan dan pembelian. Periksa dasar penilaian aset. Telusuri anggarannya. Periksa pihak yang mengambil keputusan dan semua pihak yang mengetahui proses tersebut,” katanya.

Menurut Edis, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai apakah proses pembelian Eks Rumah Singgah COVID-19 tersebut telah sesuai ketentuan atau justru terdapat persoalan hukum.

“Kalau memang semuanya benar, buka dan jelaskan kepada publik. Tetapi kalau ada penyimpangan dan ditemukan bukti tindak pidana, jangan lindungi siapa pun. Kami akan terus kawal,” ujarnya.

Edis juga menegaskan bahwa Aliansi CS KERAS tidak sedang melakukan penghakiman terhadap pihak tertentu.

“Kami tidak membawa vonis. Kami membawa pertanyaan rakyat. Dan pertanyaan itu harus dijawab melalui proses hukum dan pembuktian. Siapa yang bertanggung jawab, siapa yang mengetahui, siapa yang terlibat, dan bagaimana uang rakyat digunakan—semuanya harus terang,” tegasnya.

CS KERAS: Hukum Harus Berlaku untuk Semua

Aliansi CS KERAS meminta Kejati Sumut memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, independen, transparan dan tanpa tebang pilih.

Mereka juga meminta perkembangan penanganan perkara disampaikan kepada masyarakat sepanjang tidak mengganggu proses hukum.

“Kami akan terus mengawal. Jangan ada tebang pilih. Jangan ada intervensi. Jangan ada perkara yang berhenti di tengah jalan hanya karena menyentuh kekuasaan,” kata Goklif.

“Kalau tidak bersalah, buktikan. Kalau ada pelanggaran, proses. Kalau ada korupsi, usut tuntas. Siapa pun orangnya, hukum harus berlaku sama!” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *