Langkat – Formappel.com ||Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langkat menangkap tujuh orang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Desa Suka Mulya, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.
Adapun ketujuh terduga pelaku masing-masing berinisial DA (29), MHP (19), MTH (21), MASK (26), MDH (25), MFI (19), dan MD (30). Mereka diamankan personel Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Langkat pada Kamis tanggal 20 Agustus 2026 di empat lokasi berbeda.
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi kepada awak media, Senin (24/8/26).
AKP Ghulam Yanuar Lutfi mengatakan, kasus tersebut berawal dari aksi curas pada Sabtu tanggal 4 Juli 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di Desa Suka Mulya. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp24,8 juta.
“Pengungkapan bermula setelah kami memperoleh informasi bahwa salah satu terduga pelaku berada di wilayah Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan,” kata Ghulam
Kanit Pidum Ipda Poppi Loveranda Ginting bersama personel Opsnal kemudian bergerak ke lokasi. Sekitar pukul 13.30 WIB, polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku. Dari hasil pengembangan, enam terduga pelaku lainnya turut ditangkap.
Enam orang itu diamankan di sejumlah lokasi, yakni satu orang di Dusun Serba Guna, Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat; dua orang di Jalan Perniagaan, Kelurahan Stabat Baru; dan tiga orang lainnya di Jalan Penerangan Lingkungan II, Kelurahan Stabat Baru.
Selain mengamankan 7 orang terduga pelaku, Polisi turut menyita dua bilah pisau sangkur serta dua sepeda motor Honda Scoopy, masing-masing berwarna abu-abu dan hitam, yang diduga digunakan sebagai sarana dalam aksi tersebut.
Ghulam menegaskan, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap peran masing-masing terduga pelaku serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami terus melakukan pengembangan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Selanjutnya, ketujuh terduga pelaku kini diamankan di Mapolres Langkat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka masih berstatus terduga pelaku hingga proses penyidikan dan pembuktian di pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Polres Langkat juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan maupun mengetahui adanya tindak pidana. (tp110).
Editor : Tolhas Pasaribu





















