Daerah

Visitasi Komisi Informasi, Pemkab Deli Serdang Perkuat Keterbukaan Informasi

5
×

Visitasi Komisi Informasi, Pemkab Deli Serdang Perkuat Keterbukaan Informasi

Sebarkan artikel ini

 

Visitasi Komisi Informasi, Pemkab Deli Serdang Perkuat Keterbukaan Informasi

fd9b2591 a4de 4478 a85e 8d627dbe749e

LUBUK PAKAM // FORMAPPEL.com — Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS, menerima kunjungan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara dalam rangka Visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik di Kantor Bupati Deli Serdang, Rabu (26/8/2026).

Kunjungan yang dipimpin Ketua Divisi Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Dedy Ardiansyah, merupakan tindak lanjut pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

Lom Lom mengapresiasi visitasi tersebut dan menyampaikan komitmen Pemkab Deli Serdang untuk terus memperkuat keterbukaan informasi publik.

“Kami ingin terus memperbaiki keterbukaan informasi di Kabupaten Deli Serdang. Pemerintah wajib memberikan akses informasi kepada masyarakat, tetapi tetap harus sesuai aturan,” ujarnya.

Menurutnya, informasi yang disampaikan kepada publik harus dikelola secara jelas dengan tetap memperhatikan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Akuntabilitas penggunaan uang negara harus semakin jelas. Mana yang harus terbuka untuk publik dan mana yang harus dilindungi, semuanya harus memiliki dasar yang jelas,” katanya.

Lom Lom berharap komunikasi dan pendampingan Komisi Informasi terus diperkuat, termasuk dalam meningkatkan pemahaman PPID di lingkungan pemerintah daerah, desa, dan sekolah.

“Kalau ada yang perlu kami lengkapi atau perbaiki, mohon dibimbing dan diarahkan. Kami ingin memberikan yang terbaik kepada masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, Dedy menyampaikan penguatan PPID desa dan sekolah menjadi salah satu perhatian dalam Monev. Menurutnya, pemahaman mengenai klasifikasi informasi diperlukan agar permintaan data dan dokumen dapat ditangani dengan tepat serta mencegah sengketa informasi.

“PR yang kami harapkan bisa diperkuat adalah PPID. Pemerintah Kabupaten Deli Serdang sebagai PPID utama diharapkan dapat membina PPID desa dan sekolah. Ini penting karena sengketa informasi yang kami tangani masih banyak berkaitan dengan permintaan data dan dokumen dari desa maupun sekolah,” jelas Dedy.

Komisi Informasi juga memberikan masukan terkait pengelolaan laman resmi Pemkab Deli Serdang, terutama penyajian dan pembaruan informasi berkala, informasi yang tersedia setiap saat, serta informasi yang dikecualikan.

Dedy mengapresiasi Pemkab Deli Serdang yang telah menetapkan informasi yang dikecualikan melalui Surat Keputusan Bupati. Usai visitasi, jajaran Komisi Informasi melanjutkan kunjungan ke Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Deli Serdang untuk melihat pengelolaan informasi publik dan penguatan PPID. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *