Daerah

LBH Amanat Nasional Sambangi SMK PAB 2 Helvetia, 105 Siswa Diedukasi Bijak Bermedia Sosial

25
×

LBH Amanat Nasional Sambangi SMK PAB 2 Helvetia, 105 Siswa Diedukasi Bijak Bermedia Sosial

Sebarkan artikel ini

 

LBH Amanat Nasional Sambangi SMK PAB 2 Helvetia, 105 Siswa Diedukasi Bijak Bermedia Sosial

fd9b2591 a4de 4478 a85e 8d627dbe749e

DELI SERDANG // FORMAPPEL.com — Sebanyak 105 siswa SMK PAB 2 Helvetia mendapat edukasi hukum terkait penggunaan teknologi informasi dan media sosial melalui kegiatan sosialisasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kamis (3/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula SMK PAB 2 Helvetia tersebut digelar oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Amanat Nasional dengan menghadirkan sejumlah advokat sebagai narasumber.

Kepala SMK PAB 2 Helvetia, Ahmad Wijaya, SE , dalam berbagainya menyampaikan apresiasi atas kehadiran LBH Amanat Nasional di lingkungan sekolah.

Menurutnya, pemahaman terhadap UU ITE sangat penting bagi para siswa, mengingat penggunaan telepon genggam dan media sosial telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari generasi muda.

“Kami berharap para advokat yang hadir dapat memberikan pencerahan kepada siswa mengenai pentingnya memahami UU ITE. Dengan pemahaman tersebut, siswa diharapkan dapat lebih bijak dalam bermedia sosial dan terhindar dari sanksi hukum akibat pelanggaran UU ITE,” ujarnya.

Sementara itu, para advokat yang menjadi narasumber, yakni Dedy Kiswanto, SH, MH, Junaidi, SH, MH, Bambang Hermanto, SH, MH, Safii Ribzan, SH, dan Riska Amelia, SH , memberikan pemahaman mengenai aturan serta batasan dalam aktivitas di ruang digital.

Para narasumber menegaskan bahwa kehadiran UU ITE pada prinsipnya bertujuan menciptakan kedamaian dalam kegiatan berinformasi dan bertransaksi secara elektronik, termasuk dalam penggunaan telepon genggam dan media sosial.

Ruang digital bukanlah ruang bebas tanpa aturan.

Oleh karena itu, setiap warga negara, termasuk para pelajar, dinilai perlu memahami sekaligus menaati ketentuan hukum yang berlaku ketika beraktivitas di dunia maya.

Para siswa diingatkan untuk tidak melakukan tindakan yang dapat berujung pada persoalan hukum, seperti menyebarkan hoaks, melakukan perundungan (cyberbullying), maupun pencemaran nama baik .

“Gunakan ponsel untuk meningkatkan pengetahuan, bukan untuk menyakiti orang lain,” pesan para narasumber kepada para siswa.

Antusiasme juga terlihat dari para peserta. Sri Muliani, Ilmi Aulia Al Zuhri, dan Annisa Ambiyah , siswa kelas XI MP dan RPL, mengaku senang mengikuti kegiatan tersebut.

Mereka menilai sosialisasi UU ITE memberikan pemahaman baru mengenai bagaimana menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab.

“Kami jadi lebih paham bagaimana bermedia sosial yang bijak. Kami berharap LBH Amanat Nasional tidak hanya memberikan sosialisasi mengenai UU ITE, tetapi juga undang-undang lainnya,” ujar mereka.

Menurut ketiganya, materi mengenai bahaya narkoba serta perlindungan terhadap anak dan perempuan juga penting diberikan kepada pelajar agar mereka memiliki pemahaman hukum yang lebih luas.

Direktur LBH Amanat Nasional, Endang Purwanto, SH , yang turut hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan, sosialisasi hukum kepada pelajar merupakan bagian penting dalam membangun kesadaran hukum sejak dini.

Ia berharap kegiatan serupa dapat terus berlanjut dengan dukungan penuh Dedi Irawan, SP, M.Si dan Bayu Sumanti Agung selaku Dewan Pembina LBH Amanat Nasional.

“Kami berharap kegiatan ini dapat terus berlanjut, sehingga para siswa, khususnya di Kabupaten Deli Serdang, semakin memahami UU ITE maupun berbagai ketentuan hukum lainnya,” kata Endang.

Ia menambahkan, pendidikan hukum kepada generasi muda tidak hanya bertujuan agar siswa mengetahui aturan, tetapi juga mendorong mereka menjadi pengguna teknologi yang cerdas, bertanggung jawab, dan mampu menghormati hak orang lain di ruang digital. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *