BeritaLangkat

Kekurangan Belanja Mandatory Span Infrastruktur Sebesar Rp Rp 272 M, Kinerja Kepala BAPEDA Langkat Jadi Sorotan

98
×

Kekurangan Belanja Mandatory Span Infrastruktur Sebesar Rp Rp 272 M, Kinerja Kepala BAPEDA Langkat Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

Langkat – Formappel.com ||Belanja urusan wajib Mandatory Spending bidang infrastruktur di Kabupaten Langkat Tahun Anggaran (TA) 2025 diduga tidak memenuhi batas minimal 40% sesuai ketentuan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah dan Daerah (HKPD). Kekurangan belanja Mandatory Spanding Infrastruktur sebesar Rp 272.446.324.923 atau Rp 272 M.

Kondisi ini memunculkan banyak pertanyaan publik terkait peran dan tanggung jawab Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPEDA) Kabupaten Langkat Rina Wahyuni Marpaung, S.STP dalam  menyusun perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

fd9b2591 a4de 4478 a85e 8d627dbe749e

Hal ini disampaikan Hal ini disampaikan Dewan Pakar Gerakan Nasional Patriot Pancasila Sumatera Utara Julianto Sihombing, Kamis (10/9/2026) kepada wartawan di Stabat.

“Dari data yang ada, belanja Mandatory Spanding infrastruktur Kabupaten Langkat tidak memenuhi 40%. Kita pertanyakan perencanaan pembangunan Kabupaten Langkat oleh Kepala BAPEDA . Apa dia tidak tau maksud dari Mandatory Spanding,” katanya.

Berdasarkan Pedoman Penyusunan APBD TA 2025, pemerintah Daerah wajib mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40% dari total belanja APBD diluar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa. Sesuai komposisi perhitungan Anggaran Mandatory Spending TA 2025 harus memenuhi  undang-undang yang mengaturnya.

Dari data yang disampaikan, besar belanja daerah Rp 2.669.618.687.956, sedangkan Belanja Bagi Hasil sebesar Rp 407.901.872.900, maka 40% dari besar belanja Mandatory Spanding Pemerintah Kabupaten Langkat Rp 904.686.726.022,40.

Dalam kenyataanya, dari data yang disampaikan kepada wartawan, dana Mandatory Spanding Pemkab Langkat TA 2025 hanya Rp 632.240.401.099, terdapat kekurangan Mandatory Spanding sebesar Rp 272.446.324.923 atau Rp 272 M.

Alokasi belanja Mandatory Spending untuk infrastruktur jalan, irigasi, dan perumahan tercatat jauh dibawah  amanat pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Undang-Undang tersebut mewajibkan minimal 40% dari total belanja APBD diluar gaji ASN dialokasikan untuk infrastruktur pelayanan dasar

“Kami menemukan selisih yang cukup besar antara ketentuan UU dengan realisasi di Lapangan. Ini bukan persoalan kecil karena menyangkut hak dasar masyarakat atas jalan, air, dan perumahan layak,” ujar nya.

Ditambahkan, “Keberadaan Kepala BAPEDA Rina Br. Marpaung sebagai perencana pembangunan, memiliki peran sentral arah pembangunan. BAPEDA itu kunci untuk suksesnya arah pembangunan Kabupaten Langkat, wajar jika publik bertanya, sejauh mana fungsi pengawasan dijalankan,” imbuhnya.

Terkait keberadaan dan kinerja Kepala BAPEDA Rina Wahyuni Marpaung, S.STP, yang juga istri sah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Langkat  sudah banyak dipertanyakan masyarakat.

Ditemui, salah seorang warga mengaku bermarga Peranginangin, saat ditemui di kota Stabat kepada wartawan Kamis (10/9/2926) mengatakan “Kepala BAPEDA itu layak diganti, bagaimana mau merencanakan pembangunan  kabupaten langkat, sepertinya dia kurang memahami, terkesan hanya mengandalkan suami dalam menjalankan fungsinya,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala BAPEDA Kabupaten Langkat, Rina Wahyuni Marpaung,dihubungi awak media untuk konfirmasi terkait Belanja Manadatory Spending Infrastruktur TA 2025, kurang Rp 272 Miliar melalui aplikasi Whatsapp, pada, Kamis (10/9/26),sekira pukul 15.40 Wib,tidak ada balasan.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Kepala BAPEDA Rina Wahyuni Marpaung, S.STP belum mendapat jawaban.

Masyarakat Langkat berharap DPRD Langkat segera melakukan audit mendalam terhadap pos-pos belanja infrastruktur serta menelusuri kemungkinan adanya kerugian keuangan daerah akibat tidak dipenuhinya ketentuan mandatory spanding.(*)

Editor : Tolhas Pasaribu

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *