Daerah

PW HIMMAH DKI Jakarta Desak Polda Metro Periksa BP Atas Dugaan Perkara Kekerasan Seksual

15
×

PW HIMMAH DKI Jakarta Desak Polda Metro Periksa BP Atas Dugaan Perkara Kekerasan Seksual

Sebarkan artikel ini

 

PW HIMMAH DKI Jakarta Desak Polda Metro Periksa BP Atas Dugaan Perkara Kekerasan Seksual

fd9b2591 a4de 4478 a85e 8d627dbe749e

JAKARTA // FORMAPPEL.com – Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PW HIMMAH) DKI Jakarta mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya untuk segera mengusut secara profesional dan transparan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan oleh korban berinisial ANW terhadap terlapor Betrand Peto Putra Onsu atau yang dikenal sebagai BP.

Laporan polisi terkait perkara tersebut disebut telah diterima oleh Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 September 2026. Dalam laporan tersebut, terlapor dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 473 KUHP terkait perkosaan dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Peristiwa yang dilaporkan tersebut disebut terjadi di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

Ketua PW HIMMAH DKI Jakarta Sahala Pohan, meminta aparat penegak hukum tidak memberikan perlakuan berbeda dalam menangani perkara hanya karena pihak yang dilaporkan merupakan figur publik.

“Kami meminta Polda Metro Jaya menangani laporan ini secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Popularitas, status sosial, maupun latar belakang seseorang tidak boleh menjadi faktor yang memengaruhi proses penegakan hukum,” ujar Sahala.

Menurutnya, proses hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan bukti yang cukup, kepolisian harus mengambil langkah hukum sesuai kewenangannya.

“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Namun, apabila berdasarkan hasil penyidikan ditemukan bukti yang cukup dan unsur pidananya terpenuhi, kami meminta kepolisian segera menetapkan status hukum sesuai prosedur, termasuk terhadap terlapor apabila telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Sahala menilai dugaan perkara kekerasan seksual harus mendapatkan perhatian serius karena menyangkut harkat, martabat, keamanan, dan hak korban.

Ia meminta penyidik Polda Metro Jaya dapat mempercepat proses penanganan perkara tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian, objektivitas, serta pemenuhan alat bukti.

“Proses hukum harus dipercepat, tetapi bukan berarti mengabaikan prosedur. Penyidik harus bekerja secara profesional, mengumpulkan dan menguji seluruh alat bukti, memeriksa para pihak secara objektif, serta memastikan setiap keputusan hukum memiliki dasar yang kuat,” katanya.

PW HIMMAH DKI Jakarta juga meminta agar korban dan saksi memperoleh perlindungan selama proses hukum berlangsung.

Sahala juga menyampaikan, bahwa perlindungan terhadap korban penting untuk mencegah tekanan, intimidasi, maupun tindakan lain yang dapat mengganggu proses penegakan hukum.

“Kami meminta negara memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan saksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Korban harus mendapatkan ruang yang aman untuk menyampaikan keterangan tanpa tekanan ataupun intimidasi,” ujarnya.

Transparansi Penting, Privasi Korban Tetap Dijaga
Di sisi lain, PW HIMMAH DKI Jakarta mendorong Polda Metro Jaya memberikan informasi perkembangan penanganan perkara secara proporsional kepada publik.

Namun, Sahala menekankan bahwa transparansi tidak boleh mengorbankan privasi dan keselamatan korban maupun saksi.

“Kami mendorong adanya transparansi dalam proses penanganan perkara agar publik mengetahui bahwa laporan tersebut ditindaklanjuti secara serius. Tetapi transparansi harus tetap memperhatikan hak-hak korban, termasuk kerahasiaan identitas dan informasi sensitif yang dapat merugikan korban,” jelasnya.

Ia menilai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sangat bergantung pada konsistensi aparat dalam menangani setiap laporan secara adil dan tidak diskriminatif.

HIMMAH DKI Jakarta Siap Kawal Proses Hukum

PW HIMMAH DKI Jakarta menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mengintervensi proses penyidikan maupun mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum.

Desakan yang disampaikan, kata Sahala, merupakan bentuk kepedulian masyarakat sipil terhadap penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban dugaan kekerasan seksual.

“Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dihormati. Tetapi pada saat yang sama, setiap laporan dugaan tindak pidana juga harus ditangani secara serius. Kebenaran harus ditemukan melalui proses hukum yang objektif dan berdasarkan bukti,” tuturnya.

Ia menambahkan, apabila nantinya proses penyidikan membuktikan adanya tindak pidana dan keterlibatan pihak tertentu, maka hukum harus ditegakkan tanpa melihat latar belakang maupun popularitas pihak yang bersangkutan.

“Hukum harus berdiri tegak untuk semua. Tidak boleh ada perlakuan khusus hanya karena seseorang dikenal publik. Jika terbukti melakukan tindak pidana, siapa pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum. Sebaliknya, jika tidak terbukti, hak setiap orang untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum juga wajib dihormati,” Pungkasnya. (Imam Sarianda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *