Erika Bantah Tuduhan Menyerobot Pekarangan, Sebut Sudah Bayar DP Rumah Rp90 Juta
Menurut Sri Wahyuni Laia, kliennya membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa dirinya merupakan pembeli yang beritikad baik dalam transaksi rumah milik seorang berinisial S (73).
Berdasarkan keterangan Erika kepada kuasa hukumnya, persoalan bermula ketika Erika yang telah menempati rumah tersebut sebagai penyewa selama lebih dari lima tahun ditawari untuk membeli rumah tersebut oleh pemiliknya S (73).
Setelah tercapai kesepakatan harga dan mekanisme pembayaran, Erika menyetorkan uang muka (DP) sebesar Rp90 juta ke rekening A, anak dari pemilik rumah, sesuai arahan yang diterimanya dalam proses transaksi.
Sri Wahyuni Laia menjelaskan bahwa setelah pembayaran dilakukan, proses jual beli berlanjut dengan penyusunan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPAJB). Namun, menurut Erika, draft PPAJB tersebut beberapa kali diminta untuk direvisi hingga empat kali. Meski seluruh revisi telah dipenuhi, dokumen tersebut tidak pernah ditandatangani karena pihak A disebut tidak kunjung hadir untuk menyelesaikan proses pengikatan jual beli.
Menurutnya, persoalan semakin rumit ketika muncul permintaan pembayaran tambahan di luar kesepakatan awal. Erika menolak permintaan tersebut dan tetap berpegang pada mekanisme pembayaran yang telah disepakati. Setelah itu, komunikasi dengan A menjadi sulit dan tidak lagi berjalan sebagaimana sebelumnya.
Untuk memperoleh kepastian, Erika kemudian menemui S (73) selaku pemilik rumah. Namun berdasarkan keterangan Erika, S (73) menyatakan tidak mengetahui adanya penerimaan uang Rp90 juta oleh A serta mengelak dan meminta agar persoalan tersebut diselesaikan langsung dengan anaknya. Kondisi tersebut mendorong Erika menempuh langkah hukum setelah berbagai upaya penyelesaian dan somasi tidak membuahkan hasil.
Sri Wahyuni Laia juga menyampaikan bahwa kliennya memperoleh informasi mengenai dugaan adanya rencana pembatalan transaksi jual beli dan dugaan bahwa rumah tersebut akan ditawarkan kepada pihak lain dengan harga yang lebih tinggi. Namun informasi tersebut masih berupa dugaan yang menurutnya harus dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti yang sah.
Atas peristiwa tersebut, Erika membuat laporan polisi di Polrestabes Medan dengan Nomor LP/B/2862/VIII/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 20 Agustus 2025. Dalam perkembangan berikutnya, uang DP rumah Rp90 juta yang sebelumnya dikuasai oleh Pihak S (73) dikembalikan setelah proses hukum berjalan.
Menurut Sri Wahyuni Laia, pengembalian tersebut dilakukan secara sepihak tanpa kesepakatan dan persetujuan dari Kliennya lalu kemudian uang tersebut diserahkan oleh Erika kepada penyidik untuk kepentingan pembuktian dalam perkara yang sedang diproses.
Di sisi lain, Erika kemudian dilaporkan ke Polda Sumatera Utara atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin. Menurut Sri Wahyuni Laia, tuduhan tersebut dibantah oleh kliennya karena Erika telah lama menempati rumah tersebut sebagai penyewa dan sebelum masa sewa berakhir Pada Desember 2025 telah terjadi proses transaksi jual beli, pembayaran DP Rp90 juta, serta penyusunan dokumen pengikatan jual beli.
Sri Wahyuni Laia menegaskan bahwa kliennya tidak pernah berniat menguasai rumah orang lain secara melawan hukum. Menurutnya, yang dipersoalkan Erika adalah kepastian atas transaksi yang telah dijalani, termasuk pembayaran Rp90 juta dan proses administrasi jual beli yang telah berlangsung.
Karena itu, Sri Wahyuni Laia meminta agar publik tidak menggiring opini seolah-olah kliennya merupakan pelaku penipuan. Menurutnya, seluruh pihak sebaiknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaian akhir kepada fakta, alat bukti, serta putusan yang nantinya ditetapkan berdasarkan hukum yang berlaku.
”Pada akhirnya, kebenaran perkara ini harus ditentukan berdasarkan bukti dan proses hukum, bukan berdasarkan narasi yang dibangun di ruang publik,” ujar Sri Wahyuni Laia kepada media pada Rabu 16/9/2026. (WA)





















