BeritaLangkatPeristiwa

Kejari Binjai Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Periode Juli – September 2026 

289
×

Kejari Binjai Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Periode Juli – September 2026 

Sebarkan artikel ini

Binjai – Formappel.com || Kejaksaan Negeri Binjai gelar giat pemusnahan barang bukti Perkara ,Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) periode Juli 2026 – September 2026, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Binjai,Jalan Tengku Amir Hamzah,No 378, Kelurahan Jati Makmur,Kecamatan Binjai Utara,Kota Binjai,Kamis (17/9/26) sekitar pukul 09.00 Wib.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Dr.Iwan Setiawan,SH,M.Hum,dan dihadiri oleh unsur Forkopimda Kota Binjai.

fd9b2591 a4de 4478 a85e 8d627dbe749e

Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Dr. Irawan Setiawan,SH,M.Hum, menerangkan, dimusnahkan barang bukti dari 43 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap,dengan rincian, 36 perkara narkotika,berupa,sabu seberat 48.52 gram,ekstasi sebanyak 55 butir. Ganja seberat 7.91 gram.

Kemudian,kata Dr.Irawan Setiawan,SH,M.Hum, 4 perkara OHARDA, berupa pakaian dan berupa barang bukti lainnya. Selanjutnya 3 perkara TPUL/KAMNEGTIBUM, berupa rekapan togel,pisau dan barang bukti lainnya.

“Pemusnahan dilakukan sesuai dengan jenis barang bukti melalui metode dilarutkan, dibakar,dan dihancurkan,serta disaksikan oleh pihak-pihak terkait. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Binjai dalam melaksanakan penegakkan hukum secara profesional,transparan dan akuntabilitas, “ujarnya. (tp110)

Editor : Tolhas Pasaribu

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *