Soroti Uang Tak Layak Edar di Pasar, PW ISARAH Sumut Desak Perbankan dan BI Tingkatkan Pengawasan
MEDAN // FORMAPPEL.com — Kondisi fisik uang kertas Rupiah yang beredar di tengah masyarakat belakangan ini mendapat sorotan tajam dari Pimpinan Wilayah Ikatan Sarjana Al Washliyah (PW ISARAH) Sumatera Utara. Keberadaan uang lusuh, robek, hingga berpenampilan kusam dinilai makin memprihatinkan dan tidak lagi memenuhi standar Uang Layak Edar (ULE).
Bendahara PW ISARAH Sumatera Utara, Muhammad Rizky, S.E., mengimbau Bank Indonesia (BI) serta ekosistem perbankan untuk memberi perhatian seimbang antara percepatan digitalisasi keuangan dan pemeliharaan kualitas uang tunai fisik.
“Digitalisasi keuangan harus seimbang dengan uang tunai. Bukan cuma digitalisasi yang diperkuat, tetapi kualitas uang Rupiah fisik juga harus dijaga. Ini termasuk marwah bangsa kalau uang yang beredar di masyarakat dalam keadaan lecek atau rusak,” ujar Muhammad Rizky saat memberikan keterangannya di Medan.
Tiga Langkah Strategis Penanganan Uang Tak Layak Edar
Menurut Rizky, kondisi fisik Rupiah di tingkat perdagangan bawah maupun pasar tradisional mencerminkan pentingnya percepatan penarikan Uang Tak Layak Edar (UTLE). Ia menyampaikan tiga poin mendesak yang perlu segera direspons oleh pihak terkait:
1. Kebijakan Pemusnahan dan Penggantian: Bank Indonesia perlu terus memaksimalkan kebijakan penarikan dan pemusnahan UTLE untuk secara berkala menggantikannya dengan Rupiah yang layak edar.
2. Peran Perbankan dan Penyelenggara Kas: Sektor perbankan dan penyedia jasa pengolahan uang tunai diimbau menjalankan sistem penarikan UTLE secara efektif dan menjangkau hingga pedagang kecil di pasar tradisional.
3. Kesadaran Ekosistem Perdagangan: Para pedagang dan masyarakat diminta aktif memilah uang rusak dan menyetorkannya ke bank. Masyarakat diingatkan untuk tidak membiarkan uang lusuh atau robek terus berpindah tangan saat transaksi, yang dapat memperparah kerusakan fisik uang tersebut.
Soroti Praktik Jual Beli Uang Baru Saat Hari Raya
Rizky juga menyoroti momentum Hari Raya yang biasanya menjadi momen puncak distribusi uang tunai baru. Ia menyayangkan adanya indikasi manipulasi distribusi uang baru yang kerap didominasi oleh kelompok tertentu atau oknum yang mencari keuntungan pribadi.
“Momentum Hari Raya seharusnya menjadi sarana efektif memperbarui kualitas uang di tangan masyarakat. Jangan sampai uang baru justru dikuasai oleh nasabah prioritas atau oknum yang sengaja mengambil keuntungan dari praktik jual beli uang baru,” tegasnya.
Untuk menghentikan praktik tersebut, PW ISARAH Sumut mendesak Bank Indonesia bersama Aparat Penegak Hukum (APH) memberikan atensi khusus dan pengawasan ketat, serta merumuskan regulasi tegas untuk menindak oknum yang memanfaatkan penukaran uang secara ilegal.
Cinta Rupiah dan Ketentuan Hukum Penggunaan Mata Uang
Lebih lanjut, Rizky menekankan pentingnya penguatan program Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah agar tidak sebatas edukasi formal, melainkan berdampak nyata pada ketersediaan Rupiah fisik yang layak di sektor UMKM.
“Program ini jangan berhenti pada edukasi semata. BI harus memastikan Rupiah layak edar benar-benar sampai ke pasar dan UMKM. Jangan sampai masyarakat Indonesia lebih bangga menyimpan mata uang asing seperti Dolar hanya karena kondisi fisik Rupiah kita jelek, kotor, atau penuh selotip,” tambah Rizky.
Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Rupiah merupakan satu-satunya alat pembayaran yang sah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wajib digunakan dalam setiap transaksi.
Meskipun instrumen pembayaran digital seperti QRIS, Kartu Kredit, dan E-Money berkembang pesat, kewajiban penggunaan Rupiah dan pemeliharaan fisik mata uang nasional tetap menjadi fondasi kedaulatan ekonomi bangsa yang wajib dijaga bersama. (Imam Sarianda)





















