PW IPA Sumut Soroti Peredaran Narkoba di Jermal XV, Minta Kapolda Evaluasi Kapolrestabes Medan
MEDAN // FORMAPPEL.com — Pengurus Wilayah Ikatan Pelajar Al Washliyah Sumatera Utara (PW IP Al Washliyah Sumut) menyampaikan pernyataan sikap mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) untuk mengambil tindakan tegas terkait dugaan masih maraknya peredaran narkotika dan praktik perjudian di kawasan Jalan Jermal XV, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penegakan hukum dan perlindungan generasi muda dari ancaman bahaya narkoba di Sumatera Utara.
Perwakilan PW IP Al Washliyah Sumut mengungkapkan, pada awal tahun 2026, pihak kepolisian dari Polrestabes Medan bersama Sat Samapta, Sat Narkoba, dan dibantu Polda Sumut sempat gencar melakukan penindakan dengan menggelar penertiban di kawasan Jermal XV. Namun, pihaknya menilai intensitas penindakan tersebut tidak berlanjut dalam beberapa bulan terakhir.
”Berdasarkan pemantauan dan laporan yang kami terima dari masyarakat sekitar, dugaan aktivitas peredaran narkotika, perjudian, hingga penampungan barang hasil kejahatan disinyalir masih beroperasi di lokasi tersebut. Kami prihatin jika kondisi ini terus dibiarkan tanpa penanganan yang berkelanjutan,” ujar perwakilan PW IP Al Washliyah Sumut dalam keterangan tertulisnya.
Selain itu, PW IP Al Washliyah Sumut juga menyoroti keberadaan terduga pelaku utama berinisial GS yang disebut-sebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian. Pihaknya mempertanyakan kejelasan proses hukum dan keberadaan DPO tersebut yang hingga kini dinilai belum tersentuh hukum secara maksimal.
Guna menyikapi persoalan tersebut, PW IP Al Washliyah Sumut menyampaikan empat poin tuntutan utama kepada jajaran pimpinan kepolisian:
Atensi Khusus: Meminta Polda Sumatera Utara memberikan perhatian penuh dalam memberantas peredaran narkoba dan perjudian di kawasan Jalan Jermal XV, Kecamatan Medan Denai.
Pengambilalihan Penanganan: Meminta Polda Sumut untuk mengambil alih upaya penindakan hukum di kawasan tersebut karena menilai penanganan tingkat daerah belum berjalan optimal.
Evaluasi Kinerja: Meminta Kapolda Sumut mengevaluasi kinerja Kapolrestabes Medan terkait efektivitas dan keberlanjutan penindakan tindak pidana narkotika dan perjudian di wilayah hukumnya.
Penangkapan DPO: Meminta Kapolda Sumut segera menangkap dan memeriksa pria berinisial GS yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan pengoperasian barak narkoba dan lokasi perjudian di Jermal XV.
Sesuai dengan regulasi perundang-undangan, termasuk UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, organisasi pelajar ini menegaskan pentingnya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel demi menyelamatkan masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika.
Konfirmasi / Hak Jawab Kepolisian
Hingga berita ini diturunkan, jurnalis masih mengonfirmasi dan meminta tanggapan resmi dari pihak Polda Sumatera Utara maupun Polrestabes Medan terkait tuduhan pembiaran, keberadaan lokasi Jermal XV, serta status pencarian terhadap DPO berinisial GS tersebut. (Imam)





















