Daerah

PAR Gaspol Didepan KPK RI: Pemerintahan Simeulue Dinilai Tidak Efektif, Bupati Didesak Mundur!

18
×

PAR Gaspol Didepan KPK RI: Pemerintahan Simeulue Dinilai Tidak Efektif, Bupati Didesak Mundur!

Sebarkan artikel ini

 

PAR Gaspol Didepan KPK RI: Pemerintahan Simeulue Dinilai Tidak Efektif, BU DIDESAK MUNDUR!

fd9b2591 a4de 4478 a85e 8d627dbe749e

JAKARTA // FORMAPPEL.com — Pemuda Aceh Raya (PAR) kembali menyuarakan kritik keras terhadap tata kelola Pemerintah Kabupaten Simeulue. Dalam aksi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Khaidir Rahman Koordanator Nasional PAR mendesak agar dugaan persoalan pengelolaan anggaran di Simeulue diperiksa secara objektif dan transparan.

PAR menilai masyarakat tidak seharusnya terus dibebani oleh persoalan pembangunan dan pelayanan publik ketika pada saat yang sama terdapat anggaran daerah dalam jumlah besar yang menjadi sorotan publik Kamis, 08 Oktober 2026

Salah satu yang dipersoalkan adalah anggaran perjalanan dinas yang disebut mencapai Rp18,7 miliar, serta anggaran jamuan makan tamu sekitar Rp1,5 miliar. Angka tersebut sebelumnya juga telah menjadi sorotan dalam pemberitaan dan aksi PAR.

“Kalau pemerintah tidak mampu menghadirkan pemerintahan yang efektif, transparan, dan benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat, maka mundur adalah pilihan yang lebih terhormat daripada terus mempertahankan jabatan sementara rakyat yang menanggung dampaknya,” tegas PAR.

Menurut PAR, persoalan ini bukan semata-mata tentang besar kecilnya angka anggaran. Yang jauh lebih penting adalah memastikan ke mana uang rakyat dibelanjakan, siapa yang menggunakan, apa manfaatnya, serta apakah seluruh pengeluaran dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi.

PAR menegaskan bahwa dugaan penyimpangan tidak boleh diputuskan berdasarkan opini ataupun tekanan politik. Karena itu, PAR meminta lembaga penegak hukum melakukan pemeriksaan secara profesional untuk menguji seluruh data dan dokumen yang berkaitan dengan anggaran tersebut.

Kami tidak meminta KPK menghakimi siapa pun. Kami meminta KPK memeriksa. Jika penggunaan anggaran benar, buka dan buktikan kepada publik. Tetapi jika ditemukan penyimpangan, jangan ada yang kebal hukum,” tegas PAR.

KPK sendiri memiliki tugas melakukan pencegahan, koordinasi, monitoring penyelenggaraan pemerintahan negara, supervisi, serta penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi sesuai ketentuan UU KPK.

“MUNDUR LEBIH BAIK DARIPADA RAKYAT TERUS TERHIMPIT”

PAR juga menyoroti kondisi masyarakat Simeulue yang membutuhkan pembangunan nyata di berbagai sektor. Menurut PAR, anggaran daerah seharusnya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pendidikan, pertanian, perikanan, pelayanan publik, dan penguatan ekonomi rakyat.

Karena itu, PAR mempertanyakan apakah prioritas anggaran pemerintah daerah telah benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

Rakyat tidak membutuhkan pemerintah yang hanya sibuk menghabiskan anggaran. Rakyat membutuhkan jalan yang baik, pendidikan yang kuat, ekonomi yang bergerak, petani dan nelayan yang diperhatikan, serta pelayanan publik yang nyata,” ujar PAR.

PAR menegaskan bahwa kritik tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial dan tidak dimaksudkan sebagai vonis terhadap Bupati Simeulue. Namun, menurut PAR, semakin besar anggaran yang menjadi sorotan, semakin besar pula kewajiban pemerintah untuk memberikan penjelasan secara terbuka.

PAR DESAK KPK PERIKSA BUPATI SIMEULUE

Dalam aksi tersebut, PAR kembali mendesak KPK RI untuk:

1. Memanggil dan memeriksa Bupati Simeulue terkait persoalan anggaran yang menjadi sorotan publik.
2. Memeriksa penggunaan anggaran perjalanan dinas sekitar Rp18,7 miliar beserta dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawabannya.
3. Memeriksa anggaran jamuan makan tamu sekitar Rp1,5 miliar dan memastikan kewajaran serta pertanggungjawaban penggunaannya.
4. Menelusuri apakah terdapat kerugian negara atau penyimpangan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.
5. Mendorong keterbukaan informasi anggaran kepada masyarakat Simeulue.

PAR menyatakan bahwa masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang publik dikelola. Jika seluruh penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan, maka pemerintah harus membuka data dan menjelaskannya kepada publik.

Namun apabila pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran hukum, PAR meminta proses hukum dilakukan tanpa pandang bulu.

Jabatan adalah amanah, bukan tempat berlindung. Kalau memang tidak mampu menjalankan pemerintahan secara efektif dan amanah, mundur lebih baik daripada masyarakat terus merasa dirugikan. Tetapi kalau merasa benar, buktikan dengan membuka data dan siap diperiksa,” tegas PAR. (Imam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *